- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Jaksa Tuntut Mantan Anak Buah Yan Prana 5 Tahun Penjara

Donna Fitria saat ditahan Kejati Riau karena melakukan korupsi bersama-sama dengan Yan Prana Indra Jaya. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Mantan anak buah eks Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Indra Jaya, Donna Fitri, dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dia dinilai jaksa penuntut umum (JPU) melakukan korupsi bersama-sama dengan nama tersebut saat bekerja di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Siak.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Marvelous, JPU menyatakan Donna terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tentang Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Selain penjara, terdakwa Donna juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata pria disapa Marvel itu.
Terkait uang pengganti, Marvel menyebut Donna tidak dibebankan karena telah diwajibkan JPU untuk membayar kepada terdakwa Yan Prana Indra Jaya.
"Agenda sidang berikutnya adalah penyampaian pledoi atau nota pembelaan oleh terdakwa," kata Marvel.
Dalam dakwaan, JPU menyatakan Donna bersama-sama Yan Prana Jaya Indra Rasyid pada Januari 2013 sampai Maret 2015 melawan hukum terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2013-2014. Saat itu, Donna adalah Bendahara Pengeluaran dan Yan Prana adalah Kepala Bappeda Siak.
Tak hanya perjalanan dinas, Donna juga mengelola anggaran Kegiatan Pengadaan Alat Tulis Kantor di Bappeda Kabupaten Siak tahun 2015 dan mengelola melakukan Pengelolaan Anggaran Makan Minum.
Dari sejumlah kegiatan itu, JPU menyatakan Donna telah memperkaya Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara Rp1.264.176.117, berdasarkan laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Pekanbaru Nomor: 700/INSPEKTORAT/05/2021 tanggal 09 Juni 2021.
Selanjutnya pada 2013 sampai 2014 terdapat anggaran rutin dan kegiatan pada Bappeda Kabupaten Siak dengan total anggaran Rp7.585.731.600. Dengan rincian anggaran 2013 terealisasi Rp2.757.426.500, dan anggaran 2014 terealisasi Rp4.860.007.800.
Perbuatan itu terjadi pada tahun 2013 ketika terjadi pergantian Bendahara Pengeluaran Bappeda Siak dari Rio Arta kepada Donna Fitria. Ketika itu, Yan Prana Indra Jaya mengarahkan Donna Fitria memotong setiap dana perjalanan dinas sebesar 10 persen.
Yan Prana mengarahkan Donna Fitria untuk menanyakan kepada Rio Arta. Pemotongan anggaran perjalanan dinas dilakukan sejak 2013 sampai Desember 2014.
"Uang dari hasil pemotongan tersebut disimpan oleh Donna Fitria untuk selanjutnya diserahkan kepada Yan Prana Jaya," urai JPU. (syu)
Berita Terkait :
- Kejati Riau Tunjuk Jaksa Pantau Kasus Syafri Harto0
- Kunjungi Riau, Dubes UE Bahas Kerja Sama Ekonomi, Perdagangan, Investasi dan Sawit0
- Lusa, EU Keluarkan Aturan Baru Impor CPO dari Indonesia0
- Riau Perlahan Mulai Bebas dari Covid-19, Ini Buktinya0
- Bupati dan Ketua DPRD Diminta Tunda MoU KUA PPAS APBD Kampar0
_Black11.png)









