- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Polisi Akan Setop Penyidikan Kasus Merek Dagang Istri Juragan 99
.jpg)
Kantor Bareskrim Polri di Jakarta Selatan.
Jakarta, VokalOnline.Com - Polisi menyatakan bakal menghentikan penyidikan kasus merek dagang yang dilaporkan istri Juragan 99, Sandi Purnamasari terhadap Putra Siregar.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan perkara itu tidak cukup bukti setelah pengusutan dilakukan sejak laporan dibuat Agustus 2021.
"Rabu, 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti, penyidikan dihentikan," kata Gatot kepada wartawan, Selasa (22/3). dilansir dari cnn indonesia.
Gatot menjelaskan bahwa penyidik kepolisian saat ini tengah melengkapi administrasi penghentian penyidikan. Perseteruan yang berujung pelaporan terkait merek dagang itu berawal saat istri Juragan 99, Gilang Widya Pramana alias pemilik MS Glow melaporkan Putra Siregar atas penggunaan merek PS Glow.
Laporan itu dibuat pada 13 Agustus 2021 dan teregister dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pun melakukan pengusutan dan pendalaman terhadap perkara tersebut. Hingga, kasus naik ke tahap penyidikan pada Rabu, 29 September 2021.
Selama penyidikan, ditemukan fakta putusan komisi banding merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham Desember tahun lalu yang menyatakan bahwa permohonan banding Putra Siregar diterima dan memerintahkan Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.
"Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari (2022), kemudian penyidik meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud," jelasnya.
Dalam perkara itu, kubu Juragan 99 menilai terlapor melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.**vol/jn
Berita Terkait :
- Gempa 3,2 M Guncang Sukabumi, Warga Dengar Suara Gemuruh0
- Hariz Azhar-Fatia, Jejak Advokasi hingga Tersangka Konten \'Lord Luhut\'0
- PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Aturan Level 4 Dihapus0
- Kemenpan-RB Terbitkan Aturan PNS agar Bisa ke Luar Negeri0
- Dekan Unri Cabul Tidak Hanya Dituntut Penjara, Tapi Juga Bayar ini ke Korban0
_Black11.png)









