- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
- Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat
- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
Polisi Kerahkan Ratusan Personel Kawal Sidang Vonis Indra Kenz

Jakarta, VokalOnline.Com - Kepolisian mengerahkan ratusan personel untuk mengamankan sidang pembacaan putusan kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Diketahui, sidang vonis itu digelar Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (14/11) hari ini. Sidang vonis ini mestinya digelar pada Jumat (28/10), namun ditunda.
"Untuk Polres Tangerang Kota menurunkan kurang lebih 216 orang yang kita akan lakukan pengamanan," kata Kapolres Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan.
Selain pengamanan, kata Zain, pihaknya juga melakukan sterilisasi untuk setiap pengunjung yang akan hadir di ruang sidang.
Zain berharap bagi para pendukung maupun korban yang hadir untuk bisa tertib mengikuti sidang pembacaan putusan tersebut.
"Yang datang pada saat kegiatan ini melaksanakan kegiatannya dengan tertib untuk bersama-sama mendengarkan apa yang menjadi keputusan dari hakim yang memimpin pelaksanaan sidang," ujarnya.
Zain menyebut bahwa pengerahan ratusan personel ini dilakukan lantaran ada potensi kerawanan dalam sidang tersebut. Namun, ia tak membeberkan potensi kerawanan yang dimaksud.
Selain itu, lanjut dia, pengerahan ratusan personel ini juga untuk mengantisipasi kericuhan yang sempat terjadi pada sidang sebelumnya.
"Dalam sidang ini ada potensi kerawanan, dengan kehadiran anggota ini diharapkan kita bisa mencegah secara dini potensi kerawanan untuk keamanan bersama," ucap Zain.
Sebagai informasi, Indra Kenz dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun penjara karena dinilai jaksa terbukti melakukan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang,dilansir dari cnn indonesia.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta barang bukti berupa satu bidang tanah dan bangunan yang berada di Sumatera Utara dan Serpong Utara, Tangerang Selatan, dikembalikan kepada korban.
"Selanjutnya dikembalikan kepada para saksi korban melalui paguyuban/perkumpulan trader Indonesia bersatu akta pendirian nomor 21 tanggal 26 September di hadapan notaris-PPAT Musa Muamarta," kata jaksa dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu.
Indra Kenz dinilai terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu kedua dan kedua pertama.**Syafira
Berita Terkait :
- Tangis Anak Korban Petrus Bapak Dicap Kriminal Lalu Dieksekusi0
- Daftar Pemain Indonesia di Australia Open 2022 6 Wakil Mundur0
- Ronaldo Desak Fans Tak Percaya Orang orang di MU0
- Rusia Ogah Bahas Isu Keamanan di Bali: KTT G20 Itu Fokus soal Ekonomi0
- Pemukul Mahasiswa Surabaya Pakai Stik Baseball Ditangkap di Semarang0
_Black11.png)









