Polisi Pekanbaru Tangkap Wartawan Gadungan Minta Uang ke Kadis

Publisher Vol/Syu Hukum
25 Mar 2022, 20:46:34 WIB
Polisi Pekanbaru Tangkap Wartawan Gadungan Minta Uang ke Kadis

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Seorang pria inisial MAA harus meringkuk di tahanan Polresta Pekanbaru karena meminta uang Rp600 ribu ke Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Dia diduga melakukan pemalsuan dokumen karena mengaku sebagai wartawan salah satu televisi nasional.

Wartawan gadungan ini mengaku sebagai editor produksi. Dia diduga membuat kartu identitas palsu sebagai pekerja media dan menawarkan kerjasama program Ramadan kepada dinas tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Komisaris Andrie Setiawan membenarkan menangkap pelaku atas laporan kepala biro salah satu media televisi swasta nasional. Hal ini berdasarkan pengaduan pihak dinas ke kepala biro tersebut.

"Telah terjadi upaya tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu," kata Andrie, Jum'at petang, 25 Maret 2022.

Andrie menjelaskan, pada 22 Maret 2022 pelaku datang menemui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Zainal Arifin. Pelaku menawarkan kerjasama publikasi serta peliputan di dinas.

Pelaku datang berbekal kartu identitas palsu. Kepala dinas kemudian meminta pelaku untuk menyiapkan surat permohonan kerjasama.

Selanjutnya pada 24 Maret 2022, pelaku datang lagi ke dinas. Pelaku menyampaikan sudah bersiap membuat iklan dan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan.

"Pelaku meminta uang Rp600 ribu kepada Pak Zainal Arifin dengan alasan uangnya kurang membeli telepon untuk merekam video," kata Andrie.

Pelaku kemudian diarahkan menjumpai Humas Dinas Kesehatan Rozita. Nama ini berjumpa dengan pelaku kemudian berkoordinasi dengan kepala biro televisi yang disebutkan pelaku.

"Kepala biro tadi datang ke dinas dan mengecek identitas pelaku, ternyata dia bukan karyawan, hanya ngaku-ngaku saja untuk meminta uang," kata Andrie.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.  (syu)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment