Polisi Periksa Rektor Universitas Riau Terkait Dosen Cabul

Publisher Vol/Syu Hukum
18 Nov 2021, 13:17:05 WIB
Polisi Periksa Rektor Universitas Riau Terkait Dosen Cabul

Ilustrasi. IST


PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Setelah menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka tindak pidana cabul, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau memeriksa Rektor Universitas Riau Prof Dr Aras Mulyadi. Keterangannya diambil sebagai saksi untuk Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik di kampus tersebut.

"Rektor hari ini diperiksa," kata Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto, Kamis siang, 18 November 2021.

Sunarto mengatakan, tersangka pelecehan seksual saat bimbingan skripsi ini segera dipanggil terkait statusnya. Penyidik tengah mengagendakan pemeriksaan dosen di jurusan Hubungan Internasional itu.

Sejak kasus ini bergulir hingga naik ke penyidikan, Sunarto menyebut sudah ada 18 saksi diminta keterangan. Baik itu dari pihak kampus, korban dan beberapa ahli.

"Ada juga psikolog dan ahli lainnya," ucap Sunarto.

Sebelumnya, penyidik juga melibatkan laboratorium forensik Mabes Polri saat pemeriksaan Syafri Harto. Pemeriksaan menggunakan lie detector untuk mengetahui apakah tersangka berbohong atau tidak.

Terkait hasil pemeriksaan menggunakan lie detector ini, Sunarto tidak merincikan secara detil. Namun dia menyatakan hasil pemeriksaan beberapa waktu lalu itu menjadi bahan di gelar perkara.

"Penetapan tersangka merupakan hasil rangkaian penyidikan yang dilakukan," kata Sunarto.  (syu)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment