- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
- Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
Polisi Tangkap Kakek Edarkan Puluhan Sabu di Siak Hulu

Tersangka pegedar sabu ditahan di Mapolsek Siak Hulu. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Personel Polsek Siak Hulu, Kabupaten Kampar, menangkap pria inisial SA karena terlibat peredaran narkoba di Riau. Dari pria lanjut usia itu petugas menyita puluhan paket sabu siap edar.
Kapolsek Siak Hulu Ajun Komisaris Rusyandi Zuhri Siregar menjelaskan, kakek mengedarkan sabu ini terendus dari laporan masyarakat setempat. Warga di Desa Lubuk Siam, tempat tersangka tinggal tersangka mengaku resah karena narkoba beredar di sana.
Berdasarkan informasi ini, Rusyandi memerintahkan personel Unit Reserse Kriminal melakukan penyelidikan ke lokasi.
Ternyata informasi masyarakat itu benar sehingga tersangka langsung ditangkap di depan rumahnya, Senin siang, 22 Maret 2021.
"Tersangka digeledah dan petugas menemukan 29 paket sabu siap edar yang disimpan dalam kotak rokok," kata Kapolsek, Selasa petang, 23 Maret 2021.
Kapolsek menyebut sabu yang dibungkus tisu dalam kotak rokok itu sudah dibawa ke Mapolsek. Termasuk tersangka untuk penyidikan dan menginterogasi tersangka.
Kepada petugas, tersangka mengaku sudah lama mengedarkan narkoba. Dia mengaku hasil jualan narkoba digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
"Tersangka terancam hukuman paling singkat selama 5 tahun," tegas Kapolsek. (syu)
Berita Terkait :
- Dua Bocah Tewas Bermain di Bekas Galian C0
- Juara Umum II, Camat Tambang Sampaikan Terima Kasih0
- Bupati H Catur Sugeng Sebut Juga Tambang Saat Gerakan Kampa Bersih0
- Gubernur Riau Pesankan Hal Ini Kepada Guru dan Siswa0
- Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Astra Zeneca di Jombang0
_Black11.png)









