Polisi Tangkap Kakek Edarkan Puluhan Sabu di Siak Hulu

Publisher Vol/Syu Hukum
23 Mar 2021, 17:09:46 WIB
Polisi Tangkap Kakek Edarkan Puluhan Sabu di Siak Hulu

Tersangka pegedar sabu ditahan di Mapolsek Siak Hulu. IST


PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Personel Polsek Siak Hulu, Kabupaten Kampar, menangkap pria inisial SA karena terlibat peredaran narkoba di Riau. Dari pria lanjut usia itu petugas menyita puluhan paket sabu siap edar.

Kapolsek Siak Hulu Ajun Komisaris Rusyandi Zuhri Siregar menjelaskan, kakek mengedarkan sabu ini terendus dari laporan masyarakat setempat. Warga di Desa Lubuk Siam, tempat tersangka tinggal tersangka mengaku resah karena narkoba beredar di sana.

Berdasarkan informasi ini, Rusyandi memerintahkan personel Unit Reserse Kriminal melakukan penyelidikan ke lokasi.

Ternyata informasi masyarakat itu benar sehingga tersangka langsung ditangkap di depan rumahnya, Senin siang, 22 Maret 2021.

"Tersangka digeledah dan petugas menemukan 29 paket sabu siap edar yang disimpan dalam kotak rokok," kata Kapolsek, Selasa petang, 23 Maret 2021.

Kapolsek menyebut sabu yang dibungkus tisu dalam kotak rokok itu sudah dibawa ke Mapolsek. Termasuk tersangka untuk penyidikan dan menginterogasi tersangka.

Kepada petugas, tersangka mengaku sudah lama mengedarkan narkoba. Dia mengaku hasil jualan narkoba digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

"Tersangka terancam hukuman paling singkat selama 5 tahun," tegas Kapolsek. (syu)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment