- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Polisi Tangkap Penjual Empat Paruh Burung Rangkong

Tersangka dan barang bukti paruh rangkong. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Paruhnya yang bernilai tinggi di pasar gelap membuat burung rangkong menjadi target pemburu. Burung berparuh besar ini selalu dibantai lalu diambil bagian kepalanya.
Penjualan paruh burung rangkong ini terus terjadi di Riau. Seperti yang diungkap Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Kamis pagi, 30 September 2021.
Seorang pria berinisial YL menjadi tersangka. Dia diduga sebagai pemilik yang memperoleh paruh burung rangkong dari Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto mengatakan, pihaknya menyita empat paruh burung rangkong dari tersangka. Paruh itu sudah bersih dan siap dijual.
"Ada empat paruh burung rangkong yang disita dari tersangka," kata Sunarto, Sabtu petang, 2 Oktober 2021.
Sunarto menjelaskan, penangkapan tindak pidana penjualan organ satwa dilindungi berdasarkan informasi masyarakat. Ada laporan yang menyebut transaksi paruh rangkong di depan Kantor Pos Pekanbaru, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman.
Petugas ke lokasi lalu mengamati aktivitas warga di sana. Tak beberapa lama kemudian, petugas melihat seorang pria yang sepertinya tengah menunggu seseorang.
Ketika dihampiri petugas, pria tadi menghindar. Dengan sigap petugas langsung menangkap serta menggeledah tas yang dibawa oleh pria inisial YL.
"Di dalam tasnya ditemukan empat paruh rangkong," kata Sunarto.
Dalam kasus ini, petugas menjerat tersangka dengan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. Kasus ini masih dikembangkan untuk mencari tahu dari mana tersangka memperoleh paruh rangkong itu.
Sebagai informasi, paruh rangkong bisa mencapai Rp4 sampai Rp6 juta di pasar gelap. Hal ini berdasarkan penangkapan penjual paruh rangkong yang selama ini dilakukan Polda Riau.***
Berita Terkait :
- Bupati Catur Tinjau Vaksinasi Massal di Desa Sei Lambu Makmur0
- Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kuansing Masuki Babak Baru0
- Kapolri Perintahkan Antisipasi Gangguan Kamtibmas0
- MPC Pemuda Pancasila Adakan Konsolidasi Dengan PAC0
- Yuk Rencanakan Masa Depan Lewat BJB DPLK dan Reksadana0
_Black11.png)









