- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
- Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi

Truk yang menyalahgunakan BBM bersubsidi ketika mengisi bio solar di SPBU Kabupaten Bengkalis. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Sudah beberapa pekan sejumlah daerah di Riau langka bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Misalnya bio solar yang seolah menghilang dari berbagai SPBU sehingga membuat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau turun tangan.
Hasilnya, petugas menemukan ada penyelewengan BBM bersubsidi ini. Seperti yang terjadi SPBU di Jalan Lintas Duri-Kota Dumai kilometer 11, Kelurahan Balai Makam, Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Sebuah truk derek beroda 10 disita dalam kasus ini. Tiga orang ditangkap dengan barang bukti 450 liter BBM bersubsidi yang hendak dijual lagi.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, pengungkapan penyelewengan BBM bersubsidi ini bermula ketika petugas melihat antrian panjang di SPBU tersebut. Masyarakat sekitar mengeluh karena ada satu truk yang berulang kali mengisi solar.
"Pengisiannya cukup lama sehingga terjadi antrian panjang di lokasi," kata Sunarto, Minggu malam, 17 Oktober 2021.
Petugas kemudian mengamati truk. Setelah selesai mengisi BBM, rupanya truk serupa kembali lagi dan membeli solar dengan waktu pengisian tidak wajar.
"Petugas langsung menangkap sopir dan dua orang lainnya," kata Sunarto.
Hasil penelusuran, petugas menemukan sebuah gudang penampungan. Di sana ada sejumlah jeriken berisi BBM subsidi yang diduga akan dijual lagi ke berbagai pihak.
Menurut Sunarto, penyelewengan ini melibatkan petugas SPBU berinisial KS. Adapun dua tersangka lainnya adalah JN sebagai sopir dan AFJ sebagai penampung BBM bersubsidi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiman telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
"Penyidikan sedang berjalan dan penyidik menjadwalkan meminta keterangan Ahli dari pihak BPH Migas," kata Sunarto.
Terkait keluhan masyarakat tentang kelangkaan BBM Bio Solar ini, Sunarto menyebut tidak hanya karena dugaan penyelewengan saja. Namun ada beberapa faktor karena pandemi Covid-19.
"Selama pandemi ini terjadi pengurangan kuota oleh BPH Migas, kemudian juga dampak dari penurunan level PPKM 4 sehingga berdampak meningkatnya kebutuhan masyarakat," kata Sunarto.
"Dan juga adanya ooknum-oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan BBM bersubsidi ini untuk keuntungan, dan ini yang akan kita terus hajar," tegas Sunarto. (syu)
Berita Terkait :
- Polda Riau Tangkap 59 Operator Judi Online0
- Mati Terjerat Lagi, Kepunahan Harimau Sumatra di Riau Makin Dekat0
- Tim PWI Pelalawan Bungkam Pemcam Pangkalan Kuras0
- Langkah Riau Hadapi Ancaman Ketiga Gelombang Covid-190
- Sedihnya Murid dan Guru SDN 118 Lihat Tempat Belajar Hangus Terbakar0
_Black11.png)









