- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Polres Bengkalis Gagalkan Pengiriman 30 Kg Sabu dari Malaysia Tujuan Jakarta

PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menggagalkan peredaran 30 kilogram sabu tujuan Jakarta. Serpihan berbentuk kristal haram itu dikendalikan jaringan narkoba Malaysia yang masuk di perairan Kabupaten Bengkalis.
Petugas menangkap dua tersangka dalam kasus ini. Pertama berinisial BR dan kedua berinisial TR yang merekrut tersangka pertama untuk menjemput sabu dari Malaysia ke Bengkalis.
Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan, Polres Bengkak telah mengantongi nama bos besar dari Malaysia yang mengendalikan sabu ini. Setidaknya ada empat kali bos dimaksud memasok sabu ke Bengkalis tujuan Jakarta.
"Namanya Mr Achiu, sudah empat kali memakai jasa TR di mana yang keempat ini berhasil digagalkan," kata Iqbal didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Sunarto dan Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Indra Wijatmiko SIK, Jum'at siang, 11 Februari 2022.
Hasil penyidikan, terdapat TR mendapat upah Rp400 juta setiap memasukkan narkoba dari Malaysia ke Bengkalis. Sementara TR menjanjikan upah kepada tersangka BR Rp80 juta jika berhasil membawa sabu ke Jakarta.
"Tersangka TR ditangkap beberapa hari setelah BR ditangkap, TR ditangkap di pusat perbelanjaan Indah Kapuk Jakarta," kata Iqbal.
Iqbal menjelaskan, Mr Achiu pada akhir Januari lalu mengontak TR terkait rencana memasukkan sabu ke Bengkalis. Seperti biasa, kurir dari Malaysia menggunakan speedboat yang lazim disebut becak laut menuju tengah laut di Selat Malaka.
Dari sini akan ada kurir dari Bengkalis menjemput menggunakan speedboat. Selanjutnya dibawa ke Bengkalis dan disimpan beberapa hari sebelum dibawa ke Jakarta.
Rencana penyelundupan barang haram ini terendus Satuan Reserse Polres Bengkalis. Kapolres Bengkalis memerintahkan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Air untuk mengamati pergerakan di perairan.
Sementara itu, petugas darat memantau pergerakan orang yang keluar masuk di pantai. Hanya saja kala itu belum ada pergerakan mencurigakan.
Petugas mencari informasi ke masyarakat di pantai. Akhirnya ada warga yang menyebut pernah ada speedboat bersandar di tepi pantai Desa Meskom, Kabupaten Bengkalis.
"Informasinya ada orang masuk ke hutan bakau membawa sesuatu," jelas Iqbal.
Personel Polres Bengkalis kemudian menyisir hutan bakau dan menemukan tiga karung. Setelah diperiksa, karung itu berisi benda terbungkus teh merek China.
"Isinya ada 30 bungkus, isinya sabu," kata Iqbal.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan jeratan pasal itu, tersangka terancam hukuman mati, paling singkat 6 tahun, paling lama seumur hidup atau bisa juga 20 tahun penjara. (syu)
Berita Terkait :
- Bupati Ingatkan Musrenbang Diarahkan Pada Program Prioritas Kecamatan Bengkalis0
- Pelatihan dan simulasi penanganan kebakaran penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di depan ruma0
- Pemukiman di Kota Bengkalis dan sekitarnya terendam air atau kebanjiran0
- Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Pulau Rambai 0
- Pemukiman di Bengkalis Kota Terendam Banjir0
_Black11.png)









