Polresta Tetapkan Larsen Yunus Tersangka Perusakan di BK DPRD Riau

Publisher Vol/Syu Hukum
15 Mar 2022, 12:17:57 WIB
Polresta Tetapkan Larsen Yunus Tersangka Perusakan di BK DPRD Riau

Larsen Yunus usai diperiksa oleh penyidik Polresta Pekanbaru. IST


Pekanbaru, VokalOnline.Com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru meningkatkan status Larsen Yunus dari terlapor menjadi tersangka. Hal ini terkait dugaan masuk tanpa hak dan perusakan di ruangan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau.

"Dari saksi, berdasarkan gelar perkara, alih status menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan. 

Dalam kasus ini, masih ada terlapor inisial R. Yang bersangkutan hingga kini masih dicari penyidik Polresta Pekanbaru karena tidak mengindahkan panggilan. 

Meski mangkir lagi, R belum ditetapkan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO). 

"Ada mekanisme menetapkan DPO nantinya," kata Andrie. 

Terkait Larsen Yunus, usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak menahannya. Larsen diperbolehkan pulang usai diperiksa pada Senin malam (14//3/2022). 

"Tidak dilakukan penahanan, berkas perkara kita lengkapi dan diajukan ke jaksa penuntut umum," terang Andrie. 

Sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menjemput Larsen Yunus, Senin siang, 14 Maret 2022. Dia dijemput karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. 

Dalam perkara ini, Polresta Pekanbaru sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Pekanbaru. Selain Larsen, dalam SPDP itu ada terlapor lain inisial R.

"Yang bersangkutan sudah dua kali diberikan untuk panggilan saksi tetapi tidak hadir," kata Andrie.

Andrie menjelaskan, penjemputan terlapor berdasar surat perintah membawa saksi.

"Saat ini masih diminta keterangan sebagai saksi," kata Andrie.

Informasi yang dihimpun, pelapor dalam perkara ini bernama Ferry Sasfriadi yang mewakili pihak DPRD Riau. Dia melaporkan dua orang dengan inisial Larsen dan R.

Keduanya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan masuk tanpa hak dan dugaan pengrusakan, yang terjadi pada 15 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB tersebut.

Laporan polisi tersebut dibuat pada 29 Desember lalu. (syu)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment