- GANNAS Jabar Dukung Wacana Pelarangan Vape Demi Lindungi Generasi Muda
- Hendry Munief Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Industri Film Nasional
- Panen Raya Jagung 2026, Kolaborasi Multi Pihak Wujudkan Kemandirian Pangan Berkelanjutan
- Pelaku Pencurian di Tempuling Dibekuk Polisi
- Hasil Lengkap PEKOPI 2026 Pekanbaru: Daftar Juara dan Perolehan Medali Terbaru
- 110 CJH Meranti Ikuti Bimbingan Manasik Haji
- Soft Opening Kampus Baru STIKes Tengku Maharatu, Karmila Sari Dorong Peningkatan SDM Kesehatan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
- Kasus Pencurian di Tembilahan Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap Polres Inhil
- Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pemuda Diamankan dengan Barang Bukti Sabu
Polsek Kateman Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Larangan Karhutla di Desa Air Tawar

Indragiri Hilir – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), jajaran Polsek Kateman melaksanakan patroli bersama sekaligus sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara dibakar di wilayah Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Minggu (5/4/2026) sekira pukul 10.00 WIB.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Program Prioritas Kapolri Nomor VII Sub 34 terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan, serta atas perintah Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora,S.H,S.I.K melalui Kapolsek Kateman KOMPOL Bachtiar, S.H., M.H.
Patroli dan sosialisasi tersebut melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Bhabinkamtibmas Desa Air Tawar Brigadir Ichsan Syahputra, Babinsa Koptu Al Alim, dua personel BKO Brimob PT Pulau Sambu, Sekretaris Desa Air Tawar Nopriadi, Kepala Divisi Security PT Pulau Sambu Bambang Irawan beserta tim, serta Masyarakat Peduli Api (MPA).
Kegiatan dipusatkan di area perkebunan milik PT Pulau Sambu yang dinilai rawan terjadinya karhutla. Selain patroli, petugas juga melakukan pemasangan spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan.
Dalam kesempatan tersebut, petugas menyampaikan sejumlah pesan penting kepada masyarakat, di antaranya larangan membuka lahan dengan cara dibakar karena berdampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan, serta dapat dikenai sanksi pidana bagi pelakunya. Masyarakat juga diingatkan terkait arahan Kapolda Riau untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla akibat musim kemarau panjang yang diprediksi terjadi pada periode Juni hingga Agustus 2026 (El Nino).
Selain itu, masyarakat diimbau agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian atau perangkat desa setempat apabila menemukan titik api, serta berupaya melakukan pemadaman dini sebelum api meluas.
Adapun hasil yang dicapai dari kegiatan ini antara lain meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla, serta terbangunnya partisipasi aktif masyarakat dalam menyosialisasikan larangan pembakaran lahan. Petugas juga dapat mengidentifikasi wilayah-wilayah yang rawan terjadinya kebakaran.
Selama pelaksanaan kegiatan, tidak ditemukan adanya titik api (nihil) dan kondisi cuaca dilaporkan cerah. Situasi secara umum berlangsung aman dan terkendali.
Kegiatan ini diharapkan mampu menekan potensi terjadinya karhutla di wilayah hukum Polsek Kateman serta memperkuat sinergi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.(*)
Berita Terkait :
- 20 Polsek di Riau Tak Berwenang Lagi Tangani Perkara Pidana0
- IRT di Kempas Jadi Korban Pembunuhan Gara-gara Buah Sawit Busuk0
_Black11.png)









