Breaking News
- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
- JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma
- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Polsek Singingi Ciduk Pelaku Perjudian Higgs Domino Memakai Chip

Kuansing, VokalOnline.Com - Polsek Singingi Polres Kuantan Singingi tangkap pelaku perjudian jenis judi online Higgs Domino dengan memakai chip, satu orang Pria bernama inisial ES (29) tahun di tangkap di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan singingi, yang diduga sebagai penampung atau agen chip Jumat (19/8/2022) sekira pukul 18.30 wib.
Ucap Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M.Si melalui keterangan resmi Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar, “pelaku ES ditangkap Di Kedai Soto Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi beserta barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 Unit Hp merk Oppo A54 Warna Biru yg berisi aplikasi Higgs domino dan Uang sebesar Rp 1.050.000 Dan ATM BRI An ES Hasil Penjualan Cip Higgs domino sebanyak,” ujar IPTU Riduan.
Lebih jelas Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar membeberkan kronologis penangkapan ES bermula Rabu tanggal 17 Agustus 2022, didapat Informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Kedai Soto yang berada Di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi sering dijadikan tempat transaksi Chip Higgs Domino Judi Online yang sudah meresahkan masyarakat.
Atas hasil penyelidikan, pada Jumat tanggal 19 Agustus 2022 pada pukul 18.30 Wib di lokasi dan mendapati terduga ES melakukan perjudian jenis online dan menjadikan permainan judi online Higgs Domino sebagai mata pencaharian atau mendapat keuntungan uang dari permainan judi online tersebut.
Kemudian dilakukan penangkapan berikut mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Hp merk Oppo A54 Warna Biru yg berisi aplikasi Higgs domino dan Uang sebesar Rp 1.050.000 Dan ATM BRI An ES, selanjutnya pelaku ES dan varang bukti dibawa guna proses hukum lebih lanjut, "ungkap IPTU Riduan.
“Kepada pelaku ES di akan disangka melanggar Pasal 303 KUHP Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara " ucap Kapolsek mengakhiri keterangannya.**(Rls/Rusman)
Berita Terkait :
- Pemilik Konter Ponsel, Juga Bandar Chip Judi Online Jenis Game Higgs Domino di Ringkus Polsek Tamban0
- Penantian Bahagia Yuliawati di Lapas0
- 77 Tahun Indonesia Merdeka Dunia Pendidikan di Riau Masih Banyak Persoalan0
- PR Berat Riau Masuk 5 Besar Inflasi Tertinggi di Indonesia0
- Peringati HUT ke 77 RI di Riau berlangsung Khidmat0
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
_Black11.png)









