- Komitmen Keberlanjutan PT RAPP Jadi Sorotan dalam Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup
- Menteri Hanif Apresiasi RAPP Lestarikan Lingkungan
- Momen Libur Panjang, Stadion Utama Riau Dipadati Warga
- Kasus Dugaan Pencabulan Anak Disabilitas di Solok, LPA Sumbar dan Tokoh Pemuda Desak Polisi
- Sering Buat Onar, Melawan Petugas Saat Ditangkap Karena Asusila, Preman Kambuhan Diringkus
- Cegah Aksi Premanisme, Polres Meranti Gelar Operasi Pekat LK 2025
- Jelang Kejurnas Forki di Pekanbaru, 500 Wasit dan Juri Karate Se Indonesia Mulai Berdatangan
- Polisi Ringkus Preman Pemeras Sopir di Rohul
- Polisi Pelalawan Tangkap Preman Pencuri Sepeda Motor
- Kapolda Riau Launching Riau Bhayangkara Run 2025
Ratusan Anggota Koperasi Petani Iyo Basamo Menolak MoU, di Rumah Dinas Bupati Kampar

Ini lah bentuk penolakan dari seluruh anggota Koperasi Petani Iyo Basamo, bahwa pengelolaan Kebun Sawit di bawah Koperasi Petani Iyo Basamo yang di diserahkan kepada pihak PTPN V.
TERATANTANG,VokalOnline.Com-Penandatangan MoU antara Koperasi Iyo Basamo dengan pihak PTPN V terkait dengan Alih kelola Kebun Sawit Koperasi Petani Iyo Basamo ke PTPN V.
Yang dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Kampar di Bangkinang Kota, Kamis (04/08/2022).
Mendapat penolakan dari seluruh anggota Koperasi Petani Iyo Basamo, bahwa pengelolaan kebun sawit di bawah Koperasi Petani Iyo Basamo yang di diserahkan kepada pihak PTPN V.
Apalagi disaat acara penandatanganan MoU tersebut ketua kami Hermayalis tidak hadir pada acara tersebut," namun penandatangan MoU tetap dilakukan oleh berbagai pihak yang diadakan dirumah dinas Bupati Kampar yang juga dihadiri oleh Sekda Kampar.Kata H Nurmin yang juga badan pengawas kebun kepada Wartawan, Kamis (4/8/2022) di halaman Masjid Raudhatul Jannah dan yang didampingi oleh ratusan anggota petani koperasi.
Datambah H. Nurmin Kami seluruh anggota telah sepakat menandatangani surat pernyataan penolakan dan Surat pernyataan tersebut sudah kami antarkan ke rumah dinas Pj Bupati Kampar Langsung sebelum dilaksanakan acara penandatangan MoU antara Koperasi Iyo Basamo dengan pihak PTPN V terkait dengan Alih kelola Kebun Sawit Koperasi Petani Iyo Basamo ke PTPN V.
Selain dari itu kami Anggota Koperasi Petani Iyo Basamo, juga menolak terhadap Kesepakatan yang dilakukan di gedung Lembaga Adat Kampar (LAK) pada tanggal 20 Juni 2022 belum adanya persetujuan ataupun rapat anggota Koperasi Petani Iyo Basamo.ucap H.Nurmin.
Hal senada juga dikatakan oleh Asmidar anggota Koperasi Petani Iyo Basamo, Kami semua anggota sudah membuat surat pernyatan dan menandatangani untuk penolakkan, bahwasanya kami semuanya tidak setuju dengan keputusan yang dibuat oleh Ketua Lembaga Adat Kampar (LAK).
Apakah Sekda Kampar yang juga ketua LAK Kampar ini secara tidak langsung mengadu domba masyarakat, khususnya masyarakat yang tergabung dalam koperasi Petani Iyo Basamo.
"Tapi surat pernyataan yang kami buat itu tidak juga diindahkan oleh Ketua LAK Kampar, Ketua LAK kampar Yusri yang juga Sekda Kampar.Tetap juga membuat kehendaknya sendiri dengan melanjutkan acara di rumah dinas bupati Kampar menandatangani kesepakatan MoU, dengan ketua koperasinya yang bukan anggota Koperasi Petani Iyo Basamo, karena saya sejak tahun 1998 sudah menjadi anggota Koperasi dan semenjak itu yang saya tahu ketuanya Koperasi Petani Iyo Basamo Hermayalis.Ucap nya dengan kesal.
Ia juga menambahkan,banyak di dalam anggota Koperasi Petani Iyo Basamo ini fakir miskin,orang jompo dan para anak yatim.Kalau kebun ini dikelola oleh pihak PTPN V siapa yang akan memberikan mereka makan dan apakah Sekda Kampar mau memberikan biaya untuk mereka makan.
"Kami tidak setuju dengan apa yang dibuat oleh Yusri sekda kampar" kerana apapun tentang koperasi keputusan yang tertinggi adalah keputusan anggota Koperasi bukan keputusan ketua LAK.Imbunnya.***Vol3.
Berita Terkait :
- Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Akan Proses Pencabutan HGU PT.TUM0
- Anggota Kop IB Kesalkan, Sekda Kampar Paksa Hermayalis Menyerahkan Koperasi0
- Ketua KPU Kampar Imbau Pengurus Parpol Lengkapi Administrasi0
- Sekda Kampat Lantik Kades Yang Putusan Hukum Belum Inkrah0
- Perjuangan Eva Yuliana, Melalui Bantuan CSR BRK Untuk 10 Rumah Ibadah0

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Ada 1 Komentar untuk Berita Ini
-
Sebidang Ladang 05 Agu 2022, 07:44:14 WIB
Iyo bana ko. Tapek bana yg di sabuian Asmidar tu, keputusan tertinggi di tangan anggota.
Kalau ado juo lai, yg mambantah kalau keputusan tertinggi indak ditangan anggota, berarti inyo ndak punya aka lai,,,
Kasado Koperasi mode tu juo nyo