Ratusan Brimob Dikerahkan Buru Pembalak Rimbang Baling

Publisher Vol/Syu Hukum
29 Nov 2021, 18:36:23 WIB
Ratusan Brimob Dikerahkan Buru Pembalak Rimbang Baling

100 personel Brimob yang dikerahkan Polda Riau untuk menumpas ilegal logging di Suaka Margasatwa Rimbang Baling. IST


PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Patroli udara aktivitas pembalakan liar atau ilegal logging menggunakan helikopter terus dilakukan Polda Riau. Sejumlah hutan, baik itu suaka margasatwa ataupun hutan produksi, terpantau menjadi sasaran perusak lingkungan.

Kali ini terpantau di Suaka Margasatwa Rimbang Baling yang menjadi habitat harimau sumatra. Kawasan ini sepertinya belum luput dari penebangan meskipun sudah beberapa kali ditertibkan oleh penegak hukum.

Untuk mengatasinya kali ini, Kepala Polda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengerahkan 100 personel Brimob bersenjata lengkap. Pasukan elit Polri ini masuk ke hutan selama beberapa hari.

"Tugas utamanya adalah memburu pelaku ilegal logging," kata Agung.

Agung menjelaskan, patroli udara di Rimbang Baling dilakukan pada Sabtu, 27 November 2021. Sasaran patroli kali ini adalah wilayah barat atau perbatasan Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu dengan Sumatra Barat.

"Dari udara terlihat masih ada aktivitas ilegal logging di hutan produksi dan suaka margasatwa," kata Agung.

Menurut Agung, 100 anggota Brimob ini dikirim untuk penanganan lebih lanjut, sekaligus menjajal Hutan Rimbang Baling dan sekitarnya. Brimob ini mendapat perintah memberantas apa saja yang tidak sesuai aturan di hutan.

Agung menegaskan, menyelamatkan hutan berarti juga menyelamatkan kekayaan negara. Untuk itu, jajarannya mengambil langkah-langkah kongkrit penegakan hukum.

Dengan begitu, diharapkan perbuatan pihak-pihak yang mengambil kekayaan negara secara ilegal atau secara melawan hukum, bisa dihentikan.

"Berapa titik sudah kita ambil langkah, kita berharap tidak mendapatkan dampak yang negatif dari kerusakan hutan, penyelamatan hutan dulu yang difokuskan," ujar Kapolda Riau.

Selain itu, Agung menyebut akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait kawasan yang ditetapkan sebagai hutan produksi. Pasalnya di kawasan ini juga terpantau aktivitas penebangan kayu dilindungi.

"Hutan produksi ada mekanisme, ada tata caranya, ada pihak-pihak yang mungkin diberikan izin untuk mengelola hutan tersebut, ini yang akan kita lakukan koordinasi," tegas Agung. (syu)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment