Rekonstruksi, Dekan Tersangka Cabul dan Korban Lakukan 36 Adegan

Publisher Vol/Syu Hukum
24 Nov 2021, 16:33:58 WIB
Rekonstruksi, Dekan Tersangka Cabul dan Korban Lakukan 36 Adegan

Dekan Fakultas Fisipol Universitas Riau, Syafri Harto, usai diperiksa penyidik Polda Riau terkait laporan pelecehan seksual. IST


PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau terus melengkapi berkas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Selain meminta keterangan saksi, penyidik juga melakukan rekonstruksi di kampus Universitas Riau.

Menurut Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto, rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara. Dalam hal ini adalah ruang Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik universitas tersebut.

Adapun dekan dimaksud, Syafri Harto, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Pria asal Kabupaten Kuantan Singingi itu sudah diperiksa terkait statusnya tapi tidak ditahan.

"Rekonstruksinya dilakukan kemarin," kata Sunarto, Rabu siang, 24 November 2021.

Sunarto menyebut ada 36 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Reka adegan ini dalam rangka melengkapi berkas dugaan pencabulan ini agar segera dilimpahkan ke jaksa.

Sebelumnya, Syafri Harto tidak ditahan oleh penyidik meski menjalani pemeriksaan selama 10 jam lebih pada Senin lalu, 23 November 2021. Tidak ditahannya tersangka merupakan kewenangan penyidik.

Sunarto menjelaskan, penyidik mengajukan 70 pertanyaan kepada tersangka saat diperiksa. Kemudian, tersangka boleh pulang dan wajib lapor dua kali seminggu.

"Tersangka SH Wajib lapor pada Senin dan Kamis," tegas Sunarto.

Sunarto menyebut ada beberapa pertimbangan penyidik sehingga tidak menahan Syafri Harto. Penyidik menilai tersangka kooperatif dan menyatakan tidak akan mempersulit penyidikan.

"Kemudian ada jaminan dari kuasa hukumnya," ucap Sunarto.  (syu)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment