- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Rekonstruksi, Dekan Tersangka Cabul dan Korban Lakukan 36 Adegan

Dekan Fakultas Fisipol Universitas Riau, Syafri Harto, usai diperiksa penyidik Polda Riau terkait laporan pelecehan seksual. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau terus melengkapi berkas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Selain meminta keterangan saksi, penyidik juga melakukan rekonstruksi di kampus Universitas Riau.
Menurut Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto, rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara. Dalam hal ini adalah ruang Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik universitas tersebut.
Adapun dekan dimaksud, Syafri Harto, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Pria asal Kabupaten Kuantan Singingi itu sudah diperiksa terkait statusnya tapi tidak ditahan.
"Rekonstruksinya dilakukan kemarin," kata Sunarto, Rabu siang, 24 November 2021.
Sunarto menyebut ada 36 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Reka adegan ini dalam rangka melengkapi berkas dugaan pencabulan ini agar segera dilimpahkan ke jaksa.
Sebelumnya, Syafri Harto tidak ditahan oleh penyidik meski menjalani pemeriksaan selama 10 jam lebih pada Senin lalu, 23 November 2021. Tidak ditahannya tersangka merupakan kewenangan penyidik.
Sunarto menjelaskan, penyidik mengajukan 70 pertanyaan kepada tersangka saat diperiksa. Kemudian, tersangka boleh pulang dan wajib lapor dua kali seminggu.
"Tersangka SH Wajib lapor pada Senin dan Kamis," tegas Sunarto.
Sunarto menyebut ada beberapa pertimbangan penyidik sehingga tidak menahan Syafri Harto. Penyidik menilai tersangka kooperatif dan menyatakan tidak akan mempersulit penyidikan.
"Kemudian ada jaminan dari kuasa hukumnya," ucap Sunarto. (syu)
Berita Terkait :
- Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Bakal jadi Dosen Tamu di SBM-ITB0
- Kapolda Riau Masih Temukan Hutan Ditebang Pembalak0
- Berkas Kebakaran Lahan Tertahan di Jaksa0
- Dekan Unri Terjerat Pencabulan Selamat dari Tahanan0
- Ogah Damai, Keluarga Pencabulan Anak Anggota DPRD Pekanbaru Maju Terus0
_Black11.png)









