- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
- JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma
- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Selain Cabul, Anak Angkat Anggota DPRD Pekanbaru Juga Mencuri

Anak angkat anggota DPRD Pekanbaru saat dibawa polisi dari kantor Kejari Pekanbaru. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Dugaan pencabulan oleh anak sambung anggota DPRD Pekanbaru dinyatakan lengkap. Penyidik sudah menyerahkan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanya pada Jum'at siang, 4 Februari 2022.
Kepala Kejari Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kasi Pidana Umum Zulham Pane membenarkan proses tahap dua dengan tersangka inisial AR itu. Hanya saja, AR tidak ditahan dalam perkara ini.
Menurut Zulham, tersangka tidak ditahan JPU karena sebelumnya ada perdamaian antara keluarga pelaku dan keluarga dari politisi Partai Golkar itu. AR yang sempat ditahan kemudian ditangguhkan penahanannya oleh Polresta Pekanbaru.
"Dalam perkara ini AR memang tidak ditahan," kata Zulham.
Hanya saja, tambah Zulham, tersangka AR tetap dijebloskan ke penjara. Kata Zulham, tersangka AR terlibat tindak pidana lain dan kemudian ditangkap Polresta Pekanbaru.
"Jadi tersangka ini melakukan pencurian," kata Zulham.
Zulham tidak mengetahui persis pencurian apa yang dilakukan AR, baik itu siapa korbannya atau benda apa yang dicurinya.
"Kasus pencurian ini masih penyidikan, belum ada berkas yang diterima jaksa," ucap Zulham.
Sepengetahuan Zulham, AR melakukan tindak pidana lainnya beberapa hari setelah dibebaskan penyidik dalam perkara pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur.
"Beberapa hari setelah damai, ditangguhkan lalu melakukan tindak pidana lain," kata Zulham.
Terkait pencabulan sendiri, Zulham menyebut JPU segera menyusun dakwaan. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru agar tersangka segera disidang.
"Ada dua JPU yang kami siapkan menangani perkara ini," ujar Zulham.
Sebagai informasi, tersangka yang sudah cukup umur diduga mencabuli anak 15 tahun. Pencabulan ini diduga berlangsung dua kali disertai penyekapan korban oleh pelaku.
Korban membuat laporan ke Polresta Pekanbaru pada Jumat siang, 19 November 2021.
Penyekapan dan pencabulan terjadi di rumah orangtua pelaku AR. Rumah itu juga tempat tinggal orangtua pelaku dan masih menjabat anggota DPRD Pekanbaru berinisial ES.
Korban mengaku mengalami pencabulan pada 25 September lalu. Sebelum melapor, korban melakukan visum dan menjadikannya sebagai barang bukti untuk melapor. (syu)
Berita Terkait :
- Pengendara Sepeda Motor Meninggal Setelah Ditabrak Truk Fuso0
- Diskes Pekanbaru Kirim 32 Sampel Dimungkinkan Omicron ke Jakarta0
- Kapolda Riau Buka Bimtek Dan Pengujian Konsekwensi Informasi Publik0
- Pekanbaru Lakukan Persiapan Hadapi Badai Omicron0
- Mahasiswa Desak Kejari dan Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Bupati Catur0
_Black11.png)









