Selain Dituntut Penjara, Juga Didenda Rp 300 Juta dan Uang Pengganti Rp 2 M
Sidang Dugaan Korupsi Belanja BBM Dinas PU Pelalawan

Publisher Vol/Yad Hukum
18 Mar 2021, 21:09:28 WIB
Selain Dituntut Penjara, Juga Didenda Rp 300 Juta dan Uang Pengganti Rp 2 M

PELALAWAN (VOKALONLINE.COM)- Sidang tuntutan atas terdakwa MY, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak gas/pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2016 diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Pekanbaru, Kamis (18/3/2021).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Mahyudin SH MH, Majelis Anggota Yelmi SH MH dan Andreas Hasiholan B Hutagalung SE SH MH, Penuntut Umum Jumieko Andra SH dan Jodi Valdano SH, Panitera Pengganti Hj Afrida serta Penasihat Hukum Andi M Barutu SH.

Hal ini dikatakan Kajari Pelalawan Silpia Rosalina SH MH ketika dikonfirmasi melalui Kepala Satuan Intelijen (Kastel) Sumriadi SH Kamis (18/3/2021).

"Adapun agenda persidangan pada hari tersebut adalah pembacaan tuntutan dari penuntut umum," katanya.

Sumriadi mengatakan, terdakwa dituntut pidana selama 7 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 300 juta subsidaer kurungan 3 bulan serta uang pengganti hampir Rp 2 milyar.

"Terdakwa dituntut atas Pasal 2 jo. 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tuntutan pidana badan selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp.300 juta subsidair kurungan 3 bulan serta uang pengganti Rp.1.864.011.663,00 subsidair 3 tahun 9 bulan penjara," terangnya.

Sidang yang berakhir pukul 11.30 Wib tersebut dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis tanggal 23 Maret 2021 mendatang dengan agenda Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa.(jon)***


Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment