- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
Suami Kabur,Istri Tertangkap Polisi di Desa Pulau Birandang

Pengedar Shabu berinisial RR 24 tahun Bersama Barang Bukti (BB) Shabu dan Uang
KAMPA,VokalOnline.Com-Kepolisian Resor Tambang berhasil menggerebek rumah sepansang suami istri yang diduga Bandar Narkoba di Desa Pulau Birandang Kec.Kampa,Jumat (25/3/2022) sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Pulau Birandang RT. 001 RW. 001.
Pegerebekan ini langsung di pimpin oleh Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH dan di dampingi Kanit Reskrim IPDA Hermoliza SH bersama anggotanya.
Disaat pengerebekkan dirumah bandar shabu seorang pria yang merupakan Suami dari wanita yang diamankan berhasil kabur dengan meninggalkan istrinya dan meninggalkan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 4,7,90 gram dan uang tunai 147 juta.
Pelaku adalah RR (24) istri dari AC (34) yang saat ini DPO. Mereka warga Desa Birandang, Kecamatan Kampa. Saat di lakukan penangkapan, AC berhasil kabur dan saat ini dalam pengejaran oleh polisi.
Dari tangan pelaku berhasil di amankan barang bukti yang di simpan di kandang anjing, Didalam kamar tidurnya dan didalam. Kamar belakang rumahnya.
Yaitu uang tunai sejumlah Rp.600.000. 2 (Dua) Buah Plastik Bening ukuran Sedang Diduga Berisi Narkotika Jenis Shabu. 28 (dua puluh delapan) plastik bening ukuran sedang diduga narkotika jenis shabu-shabu.1 unit handpone merk Oppo warna Biru Langit (milik pelaku AC). 1 Timbangan Digital warna hitam. 1 alat hisap sabu (Bong). 1 Kaca Pirex. 1 mancis. 1 Ball Plastik Pembungkus. 1 Gunting Warna Silver.
1 unit Sepeda Motor Merk Scoopy warna hitam gold No. pol. : BM 5194 OM. Uang Tunai Pecahan Rp 50.000 dan Rp. 100.000 Sejumlah Rp 75.000.000. Uang Tunai Pecahan Rp 5.000, 10.000 dan 20.0000 Sejumlah Rp 72.000.000. 1 Celana Jeans. 5 Plastik bening ukuran kecil Diduga Berisi Narkotika Jenis Shabu. 1 dompet wanita warna ungu Motif bunga. 1 toples plastik warna bening.
1 unit Handphone merk Oppo warna Royal Blue. 1 kaca Pirex. 1 plastik bening berisi 6 (enam) plastik ukuran sedang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu. Dan 1 bantal warna biru.
Awal mula di lakukan penangkapan ini ketika
Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi bahwa di Desa Pulau Birandang sering transaksi Narkotika Jenis Sabu.
Kemudian Kapolsek Tambang memerinthaakan kanit reskrim dan anggotanya untukmelakukan penyelidikan.
Sekira jam 15.30 Wib tim langsung melakukan penggerebekan terhadap sebuah kandang anjing yang terletak di Dusun 1 Desa Pulau Birandang, akan tetapi pelaku AC berhasil melarikan diri, kemudian dengan didampingi Kepala Desa Pulau Birandang Tomas Renaldo dan Kepala Dusun M. Sukri dilakukan penggeledahan dan di kandang anjing ditemukan barang bukti. Dan
Seluruh barang bukti yg ditemukan diduga milik pelaku AC yang berhasil melarikan diri.
Tim melanjutkan penggeledahan rumah pelaku yang berada di samping kandang anjing dan saat itu ada istri pelaku dan saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku AC dan istrinya dengan disaksikan Kepala Desa Pulau Birandang dan Kepala Dusun ditemukan barang bukti lagi.
Kemudian pelaku RR saat diintrogasi, pelaku mengakui masih menyimpan Narkotika Jenis Sabu di kamar belakang rumahnya.
Tim langsung membawa pelaku kembali ke rumahnya dan dengan didampingi Ketua RW Ma'alis dilakukan penggeledahan di kamar belakang dan ditemukan barang bukti berupa satu buah bantal warna biru yang berisi 1 (satu) buah plastik bening berisi 6 (enam) buah plastik ukuran sedang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu.
Selanjutnya pelaku RR langsung di bawa ke Polsek Tambang, " Pelaku masih dalam proses lanjut, sedangkan suami pelaku AC dalam pengejaran kita, "jelas Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH.
Pelaku RR sudah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
" Uang yang ditemukan 147 juta dan barang bukti di akui oleh pelaku adalah milik suaminya dan hasil dari jual Narkoba.
Dan ia juga mengetahui terhadap aktifitas suaminya dalam melakukan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu tersebut, " Tandas Kapolsek.***Vol3.
Berita Terkait :
- Polres Rohul Tangkap Dua Pengedar Sabu Desa Mahato0
- Pembawa Spanduk Pejabat Pemko Bertarig dan Bertanduk Terseret Hukum0
- Polisi Pekanbaru Tangkap Wartawan Gadungan Minta Uang ke Kadis0
- Polisi Tangkap Penembak Warga di Dumai, Senapan Angin Disita0
- Dea Onlyfans Tak Kontak Manajer Beberapa Hari Sebelum Penangkapan0
_Black11.png)









