- Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
- Pertandingan Tinju Menambah Semarak Hari Jadi Kota Dumai ke 27
- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
- Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat
Tanggapi Pemblokiran Jalan Oleh Ahli Waris, Pemkab Meranti Berikan Klarifikasi

Meranti, VokalOnline.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti memberikan klarifikasi terkait pemblokiran salah satu jalan di Komplek Perkantoran Bupati, Jalan Dorak Selatpanjang oleh ahli waris.
Sebagaimana diketahui, pengakuan ahli waris bahwa tanah yang saat ini dikuasai oleh Pemkab Meranti atas hibah dari Bengkalis pasca pemekaran itu, belum dilakukan ganti rugi.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Kepulauan Meranti Afrinal Yusran, Senin (31/7/2023) mengatakan pemerintah kabupaten telah melakukan rapat untuk menanggapi hal itu.
"Sebenarnya kita sudah menyurati Pemkab Bengkalis tertanggal 10 Oktober 2022, minta jawaban apakah tanah itu sudah diganti rugi atau belum," sebutnya.
Jika sudah dilakukan pembayaran, tambah Yusran, pihaknya meminta disertakan bukti sebagai dasar bagi Pemkab Meranti dalam menyelesaikan masalah tersebut.
"Mereka (Pemkab Bengkalis) minta waktu untuk penelusuran dokumen, karena penyerahan aset itu dilakukan 2009 lalu. Terakhir kabar dari mereka, dalam 2 hari ini akan ada jawaban," ujarnya.
Untuk itu dia berharap pihak yang bersangkutan agar bersabar menunggu jawaban dari Pemkab Bengkalis.
"Pada dasarnya Pemkab Meranti tidak ingin menzalimi pihak manapun atau mengulur waktu dalam penyelesaian masalah itu," terang Yusran.
Menurutnya, sebagian besar tanah di Kepulauan Meranti merupakan hibah dari Pemkab Bengkalis sesuai undang-undang pemekaran. Oleh karenanya, Pemkab Meranti harus menunggu bukti dari Pemkab Bengkalis sebagai pelaku sejarah.
"Kalau misalnya sudah diganti rugi, kita tunjukkan buktinya kepada yang bersangkutan. Jika tidak puas silakan gugat ke Pengadilan," sebutnya.
Sedangkan, jika belum diganti rugi oleh Pemkab Bengkalis, maka Pemkab Meranti akan mulai membicarakan ganti rugi kepada ahli waris.
"Tentunya kita pastikan dulu siapa yang berhak, apa alas hak tanahnya dan kita runding berapa harganya. Nanti kita ajukan ke tim anggaran dan dilakukan pengadaan tanah untuk membayar ganti rugi tersebut," kata Yusran lagi.
Lebih lanjut, dikatakannya, sengketa tanah itu sudah berlangsung lama yakni sejak pemerintahan Bupati Irwan Nasir. Terhadap hal itu juga, Pemkab Meranti sudah mendudukkan permasalahan itu dengan pihak ahli waris lewat rapat.
"Kita minta mereka bersabar menunggu jawaban dari Bengkalis, jika tidak silakan gugat ke pengadilan biar pengadilan yang memutuskan. Tapi hingga kini belum ada gugatan yang masuk dari pihak ahli waris," terang Kabag Prokopim Meranti itu.
Ikut dalam rapat pembahasan klaim atas tanah itu, Asisten I dan Asisten III, Setdakab, Kadis PUPR, Kabag Hukum, Kabag Tapem, Kabid Ops Satpol PP, Kabid Aset dan Kabid Pertanahan, Lurah Selatpanjang Timur, Kepala Desa Banglas serta Tim Pengacara Pemda Meranti juga turut hadir Kapolsek Tebingtinggi AKP. Gunawan, SH. (Bom)**
Berita Terkait :
- Itwasum Mabes Polri Kunjungi Polda Riau Dalam Rangka Audit Kinerja tahap II aspek Pelaksanaan dan Pe0
- Tim Ombudsman RI Provinsi Riau Lakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik di Polres Meranti0
- Tanggapi Pemblokiran Jalan Oleh Ahli Waris, Pemkab Meranti Berikan Klarifikasi0
- Unit SAR Meranti Berhasil Temukan 1 Orang ABK Kapal KM M1 di Perairan Selatpanjang0
- Polres Meranti Gelar Rapat Internal Operasi Bina Waspada Lancang Kuning 20230
_Black11.png)









