- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
- Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat
- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
Tersangka Korupsi UIN Mendadak Gila
>Kejari Pekanbaru Tahan Mantan Rektor UIN Akhmad Mujahidin >Satu Tersangka Diobservasi ke Rumah Sakit Jiwa Tampan

Mantan Rektor UIN Suska Pekanbaru Akhmad Mujahidin digiring petugas Kejari Pekanbaru ke mobil tahanan
Pekanbaru, VokalOnline.Com -Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pidana Khusus Kejari Pekanbaru tengah menyusun dakwaan untuk mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) II, Akhmad Mujahidin. Dia merupakan tersangka korupsi pengadaan jaringan internet untuk belajar daring pada masa pandemi Covid-19 lalu.
Sebelum ditahan pada Jum'at petang, 21 Oktober 2022, tersangka korupsi jaringan internet ini sudah dipanggil sehari sebelumnya. Tapi tersangka tidak datang dengan alasan berada di luar kota.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Agung Irawan mengatakan, tersangka sempat ingin melarikan diri. Hal itu dapat dicegah setelah jaksa berkoordinasi dengan penasihat hukum tersangka.
"Dia mencoba kabur, kami sampaikan ke PH bisa dijerat dengan sangkaan obstruction of justice (menghalangi penegakan hukum)," kata Agung, Senin petang, 24 Oktober 2022.
Selain mantan rektor, Kejari Pekanbaru juga menetapkan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Pekanbaru, Benny Sukma Negara sebagai tersangka. Nama terakhir beda nasibnya dengan Akhmad Mujahidin karena belum ditahan.
Bambang menyebut berkas tersangka kedua ini sudah lengkap. Hanya saja belum bisa dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU.
Jaksa memperoleh informasi bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa begitu tersandung kasus hukum. Untuk membuktikannya, jaksa meminta observasi kejiwaan.
"Makanya kita minta observasi ke Rumah Sakit Jiwa Tampan," imbuh Agung.
Agung menjelaskan, penetapan kedua tersangka dilakukan pada 19 September 2022 setelah penyidik mengantongi dua alat bukti terjadi perbuatan melawan hukum. Berkas keduanya dinyatakan lengkap pada 19 Oktober 2022.
"Tersangka Akhmad ditahan 20 hari terhitung Jum'at pekan lalu," ucap Agung.
Informasi dirangkum, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2020. Saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet bernilai Rp2.940.000.000 dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.
Dana dua kegiatan itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Sesuai aturan, dua kegiatan itu seharusnya ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.
Dalam perjalanannya, pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dipilih melalui e-purchasing tapi rilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.
Selain itu, kegiatan inj dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A/HK000/WTL-1H10000/2020, Nomor UN.04/R/HM.01/026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Namun pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136/PMK.05/ 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf I Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait :
- Tingkatkan Potensi Daerah DPRD Riau Sebut Pemprov Harus Bentuk Brida0
- Segera Dioperasionalkan Segini Gambaran Tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang0
- Perlu Penegakan Hukum Terhadap Tambang Emas Putih di Kecamatan Batang Gansal0
- Pertama Dalam Sejarah, Realisasi Investasi Provinsi Riau Nomor Tiga Nasional0
- Agar Hasil Kuat dan Kokoh, Campuran Semen dan Material Harus Tepat0
_Black11.png)









