- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Tiba di Bareskrim, Indra Kenz Bungkam terkait Kasus Penipuan Binomo

Indra Kenz diperiksa soal penipuan Binomo.
Jakarta, VokalOnline.Com - Influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo pada Kamis (24/2).
Pantauan CNNIndonesia.com mendatangi gedung Bareskrim sekitar pukul 13.12 WIB. Dia didampingi oleh sejumlah pengacara untuk menghadapi pemeriksaan tersebut.
Indra terlihat mengenakan pakaian topi dan kaos berwarna hitam. Dia pun bungkam dan tak memberikan pernyataan kepada awak media saat mendatangi markas polisi tersebut."Nanti ya, nanti. Terima kasih," ucap Indra kepada wartawan saat tiba.Ia langsung masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan.
Diketahui dalam kasus ini Indra dilaporkan oleh sejumlah korban dugaan penipuan lewat aplikasi tersebut lantaran merugi. Mereka diiming-imingi investasi menggiurkan lewat Binomo sehingga tertarik.
Kasus ini telah ditingkatkan sebagai penyidikan. Artinya, polisi menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam peristiwa tersebut.Para korban mengaku terpikat investasi melalui aplikasi Binomo lantaran dijanjikan keuntungan hingga 85 persen.
Selain itu, para korban juga diduga terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.
Kasus tersebut saat ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Artinya, kepolisian menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam perkara tersebut. Namun belum ada tersangka yang dijerat saat ini.
Terkait konten Binomo, Indra Kenz telah meminta maaf secara terbuka melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @indrakenz pada Kamis (17/2).
Ia mengakui sempat keliru saat menyampaikan bahwa aplikasi trading binary option atau perdagangan opsi biner itu legal alias memiliki izin resmi dari badan pengawas keuangan di Indonesia pada 2019 lalu.**vol/jn
Berita Terkait :
- Wamenag: Tak Ada Niat Menag Bandingkan Azan dan Gonggongan Anjing0
- Jokowi Izinkan Badan Usaha Ikut Pengadaan Vaksin Covid-190
- Klarifikasi Kemenag: Menag Yaqut Tak Bandingkan Azan dan Suara Anjing0
- Tagar Tangkap Menteri Agama Menggema di Jagad Dunia Maya0
- Lima Ninja Sawit Digelandang ke Polsek Bonai Darussalam0
_Black11.png)









