- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
Tiga Napi Rutan Bagansiapiapi Tipu Warga Jakarta
Kasusnya Ditangani Mabes Polri

Rohil, VokalOnline.Com - Ada apa dengan Rutan (Rumah Tahanan) Kelas IIA Bagansiapiapi Rohil Riau, karena menjadi buah bibir masyarakat karena 3 (tiga) Napi (narapidana) dari sini jadi tersangka kasus penipuan dan kasusnya di berkas di Mabes Polri Taruna Joyo Jakarta Selatan.
Hebatnya kasus-kasus ini berawal dari AAG alias Arya seorang kasus Narkotika dengan vonis seumur hidup yang lalu digunakannya dengan akun Facebook dengan nama Ipda Andi Sumarno.
Dari dalam Rutan Kelas IIA Bagansiapiapi Inspektur Dua (Ipda) gadungan ini berkenalan lewat facebook dengan R seorang IRT warga Jakarta pada Oktober 2020 lalu.
Dengan berbagai rayan gombal AAG alias Arya sang napi yang " bebas " menggunakan handphone di dalam Rutan ini berhasil meraup uang R pada Bulan September 2021 sebesar 1 juta rupiah.
Uang transfer dari R oleh AAG alias Arya mintakan ke Bank oleh AZP dan H dua rekannya menghargai dengan bonus 5 persen untuk kedua sahabat setianya ini.
Transfer pun berlanjut, karena AAG alias Arya mengelabui Nyoya R karena bisnis kayunya tersendat dan mau mutasi sangat membutuhkan uang untuk urusan tersebut sehingga IRT akhirnya harus mengalami kerugian 374 juta rupiah.
Sadar oleh aksi AAH alias Arya sang penghuni Rutan Bagansiapiapi ini, R membuat laporan ke Mabes Polri di Jakarta. Endingnya Senin (7/3/2022) pelimpahan Tahap II kasus ini diterima Kejari Rohil untuk proses selanjutnya berikut tiga tersangkanya AAG, AZP dan H turut di limpahkan.
Pelimpahan Tahap II tidak dibenarkan Kajari Rohil Juliarny Appy SH MH melalui Kasi Intel Yogi Hendra SH MH. " Kasus ini Tahap II kita terima dan proses selanjutnya kita siapkan, " ucap Yogi Hendra.
Pasal pun berlapis disangkakan AAG, AZP dan H si penghargaan Rutan Kelas IIA Bagansiapiapi ini. Mulai pasal 51 ayat (2) junto pasal 36 junto pasal 32 ayat (1) UU Nonor 19 Tahun 2017 perubahan dari UU Nonor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 263 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasalb378 KUHO junto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Hingar-bingar tentang aksi penipuan dalam Rutan Kelas IIA Bagansiapiapi ini bukan cerita baru karena sudah sering. Karena tanpa peran dari oknum-oknum yang bebas dan menguasai handphone dan malahan ada pula tarik atau pengambilan uang hasil penipuan ke Bank terdekat.
"Itu namanya Lodes, jika memiliki atau memegang handphone dan sebuah kebebasan di dalam Rutan itu tak rahasia lagi. Karena di ruang itu, ada uang listrik dan sebagainya. Kue saja di dalam tiga ribu diluar batas lima ratus rupiah," sebut sumber namun meminta tidak dipublikasikan.
"Dengan cara lodes, di dalam uang banyak di dapat, rasanya enak di dalam lagi, bisa lodes mudah dapat duit," kata sumber. Lalu apakah ada keterlibatan " orang dalam " karena mungkin seorang napi bebas bebas ke Bank hasil karya tanpa ada izin atau membuka tutup Rutan.(Yan)
Berita Terkait :
- Tangkap Pengedar Sabu, Polres Rohil Lakukan Penyamaran0
- Ditahan 5 Hari, Politikus Golkar Masih Bungkam soal Keroyok Ketum KNPI0
- PWI Bengkalis dan PWMOI Akan Berkolaborasi 0
- Dua Korban Kapal Karam Diperairan Sinaboi Ditemukan0
- Polda Riau Usut Dugaan SPPD Fiktif di DPRD Rokan Hilir0
_Black11.png)









