- Kepala Sekolah SDN 019 Kampung Dagang Apresiasi Keberhasilan Siswa dalam Pidacil
- LAMR Inhil Gelar Syukuran dan Buka Puasa Bersama Menyambut Gubernur Riau
- Polsek Pelangiran Tingkatkan Kamtibmas Selama Ramadhan dengan Pengamanan Ibadah
- Buka Puasa dan Bagi Takjil Bersama PSHT Kotogasib, IPSI, JMSI, dan Satlantas Polres Siak
- Berjalan Sangat Baik Tanpa Sengketa, Pemkab Apresiasi Pilkada 2024
- Polres Kep Meranti Gelar Jumat Curhat Bersama Para Buruh Kapal Jelatik Di Bulan Ramadhan
- Banjir Terus Meluas di Inhu, Bupati Inhu Janjikan Solusi dan Rencana Perbaikan Infrastruktur
- Bupati Kuansing Serahkan Tanah Hibah dan Bangunan Koramil Inuman kepada Danrem 031/Wira Bima
- Videotron Percantik Wajah Kota Bagansiapiapi, Warga Bangga dengan Nuansa Modern
- Polda Riau Gelar Rapat Forum LLAJ 2025 untuk Pastikan Kesiapan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
Tim TABUR Kejati Sumsel Berhasil Amankan DPO Kasus Pencurian, Andi Mulya Bakti Bin Toni

PALEMBANG, VokalOnline.Com – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil mengamankan buronan (DPO) kasus pencurian atas nama terpidana Andi Mulya Bakti Bin Toni. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 17.15 WITA di kawasan PT IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Adi Chandra, S.H., M.H., selaku Ketua Tim TABUR Kejati Sumsel, dengan didukung Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, bekerja sama dengan Tim TABUR Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali.
Kasus Pencurian dan Proses Hukum
Andi Mulya Bakti Bin Toni merupakan terpidana dalam kasus pencurian dengan pemberatan, bersama dua terpidana lainnya: Dendi Ariansyah Bin Hadirin, Suryanta Saleh Bin Syehardi.
Ketiganya terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun, berdasarkan:
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022.
Kronologi Proses Hukum
11 November 2021: Pengadilan Negeri Muara Enim memutuskan membebaskan ketiga terdakwa melalui Putusan Nomor: 491/Pid.B/2021/PN.Mre.
Kasasi oleh JPU: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
17 Februari 2022: Mahkamah Agung RI mengabulkan kasasi JPU dan menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Dua terpidana lainnya, Dendi Ariansyah Bin Hadirin dan Suryanta Saleh Bin Syehardi, berhasil diamankan dan dieksekusi ke Lapas Kelas II B Muara Enim pada Agustus 2022. Namun, Andi Mulya Bakti Bin Toni melarikan diri ke Sulawesi Tengah, sehingga ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) selama kurang lebih 2 (dua) tahun.
Proses Eksekusi Usai Penangkapan
Usai diamankan, pada Jumat, 14 Februari 2025, terpidana Andi Mulya Bakti Bin Toni langsung dibawa ke Sumatera Selatan oleh Tim TABUR Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim. Selanjutnya, ia akan dieksekusi ke Lapas Kelas II B Muara Enim untuk menjalani pidana sesuai putusan Mahkamah Agung.
Komitmen Kejati Sumsel
Keberhasilan penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menegakkan hukum dan menindak tegas buronan yang mencoba menghindari proses eksekusi.
"Kami terus memburu para DPO demi menjamin kepastian hukum. Setiap terpidana harus menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan," tegas Adi Chandra, S.H., M.H., Ketua Tim TABUR Kejati Sumsel.
Berita Terkait :
