- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
- JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma
- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
Waspadai Kadi Liar Di Rohil,Kemenag Rohil,Drs.H.Naini Segera Turun Tangan

Tanah Putih, VokalOnline.Com - Masyarakat Rohil dihimbau tidak tergiur biaya murah, persyaratan admibistrasi menikah mudah dan kurang persyaratan administrasi.
Kini Kadi alias Penghulu nikah liar sudah meresahkan warga Tanah Putih.
Dimana mendengar walau tidak memiliki atau kurang persyaratan N1,N2,N3 atau N4 dapat dinikahkan Kadi iligal dan ijab qabulnya.
Kini masyarakat Kecamatan Pujud,Tanah Putih,Tamjung Medan,Rantau Kopar Rokan Hilir tengah hangat-hangatnya menceritakan oknum Kadi liar alias Penghulu nikah ilegal tersebut.
Oknum Kadi liar ini adalah,TS (60) berdasarkan bukti telah mengijab qabulkan pasangan menikah serta mengeluarkan buku nikah secara ilegal melawan hukum dan Undang-Undang Perkawinan.
Data dirangkum,Rabu (13/9/2023) bahwa TS (60) sejak lama beroperasi diam-diam menikahkan orang secara ilegal.
TS tidak melihat usia pasangan calon pengantin administrasi dan status,janda atau duda ataupun bermasalah sesuai ketentuan Undang-Undang Perkawinan yang berlaku.
Menanggapi hal ini,Kepala Kantor Kementerian Agama RI Kabupaten Rokan Hilir,Drs.H.Naini,Rabu (13/9/2023) menyebutkan pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat.
Drs.H.Naini mengatakan pihaknya sudah pernah nemanggil dan memproses serta membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oknum TS (60) tersebut beberapa waktu lalu.
" TS pernah kami panggil, diperiksa,di BAP oleh H Suhaimi, saat itu telah membuat surat pernyataan tidak mengulangi kesalahannya lagi tapi kembali menikahkan orang secara melawan hukum dan Undang-Undang Perkawinan, " Tegas kan Kemenag Kabupaten Rokan Hilir ini.
" TS ini seorang oknum Kepala Sekolah kita sudah ingatkan,kali ini kami akan panggil lagi soal dugaan kadi liar ini, " Aku Drs.H.Naini.
Drs.H.Naini menambahkan pihaknya tegas menangani TS oknum kadi liar ini namun pihaknya menghimbau masyarakat Rohil agar urusan nikah kawin berurusan ke Kantor KUA Kecamatan di daerahnya masing-masing.
" Proses pernikahan ada aturan serta ketentuan administrasi,dicatat kan,memiliki buku nikah yang sah, " Sebut Drs.H.Naini saat berbincang dengan reporter media ini.
Sumber layak dipercaya menyebutkan TS (60) merupakan warga Pendekar Bahar Rohil,sedangkan buku nikah yang dikeluarkanya aspal (asli tapi palsu) di cetak di Medan Sumatera Utara. ( Hy)**
Berita Terkait :
- Tahanan Lapas Kelas II A Bengkalis kabur 0
- Algojo Kampungan,Diorder Membunuh Dengan Upah Dua Juta Rupiah,Kini Huni RTP Polres Rohil0
- Tahapan Pemilu 2024 Sedang Berlangsung, Bawaslu Gandeng JMSI Awasi Pemilu 0
- Pengujuk Rasa GMRB Minta Kejati Usut Wabup Rohil Terkait Dana Hibah0
- Asisten III Sudandri Hadiri MoU Jaga Zapin di Kejati Riau0
_Black11.png)









