Waspadai Kadi Liar Di Rohil,Kemenag Rohil,Drs.H.Naini Segera Turun Tangan

Publisher Vol/fit Daerah
13 Sep 2023, 17:58:38 WIB
Waspadai Kadi Liar Di Rohil,Kemenag Rohil,Drs.H.Naini Segera Turun Tangan

Tanah Putih, VokalOnline.Com - Masyarakat Rohil dihimbau tidak tergiur biaya murah, persyaratan admibistrasi menikah mudah dan kurang persyaratan administrasi.

Kini Kadi alias Penghulu nikah  liar sudah meresahkan warga  Tanah Putih.

Dimana  mendengar walau tidak memiliki atau kurang persyaratan N1,N2,N3 atau N4  dapat dinikahkan Kadi iligal dan ijab qabulnya.

Kini masyarakat Kecamatan Pujud,Tanah Putih,Tamjung Medan,Rantau Kopar Rokan Hilir  tengah hangat-hangatnya menceritakan oknum Kadi liar alias Penghulu nikah ilegal tersebut.

Oknum Kadi liar ini adalah,TS (60) berdasarkan bukti telah mengijab qabulkan pasangan menikah  serta mengeluarkan buku nikah secara ilegal melawan hukum dan Undang-Undang Perkawinan.

Data dirangkum,Rabu (13/9/2023) bahwa TS (60) sejak lama beroperasi diam-diam menikahkan orang secara ilegal.

TS tidak melihat usia pasangan calon pengantin administrasi dan status,janda atau duda ataupun  bermasalah sesuai ketentuan Undang-Undang Perkawinan yang berlaku.

Menanggapi hal ini,Kepala Kantor Kementerian Agama RI Kabupaten Rokan Hilir,Drs.H.Naini,Rabu (13/9/2023) menyebutkan pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat.

Drs.H.Naini mengatakan pihaknya sudah pernah nemanggil dan memproses serta membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan)  oknum TS  (60) tersebut beberapa waktu lalu.

" TS pernah kami panggil, diperiksa,di BAP oleh H Suhaimi, saat itu telah  membuat surat pernyataan tidak mengulangi kesalahannya lagi tapi kembali menikahkan orang secara melawan hukum dan Undang-Undang Perkawinan, " Tegas kan Kemenag Kabupaten Rokan Hilir ini.

" TS ini seorang oknum Kepala Sekolah kita sudah  ingatkan,kali ini kami akan  panggil lagi soal dugaan kadi liar ini, " Aku Drs.H.Naini.

Drs.H.Naini menambahkan pihaknya  tegas menangani TS oknum kadi liar ini namun pihaknya  menghimbau  masyarakat Rohil agar urusan nikah kawin berurusan ke Kantor KUA Kecamatan di daerahnya masing-masing.

" Proses pernikahan ada aturan serta ketentuan administrasi,dicatat kan,memiliki buku nikah yang sah, " Sebut  Drs.H.Naini saat berbincang dengan reporter media ini.

Sumber layak dipercaya menyebutkan TS (60) merupakan warga Pendekar Bahar Rohil,sedangkan buku nikah yang dikeluarkanya aspal (asli tapi palsu)  di cetak di Medan Sumatera Utara. ( Hy)**

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment