- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
WNI Ditolak Masuk Australia Gegara Bawa Kiloan Rendang dan Bebek

VokalOnline.Com- Salah satu pelancong warga negara Indonesia (WNI) ditolak masuk di Bandara Internasional Perth, Australia, gegara membawa daging rendang sapi pada Sabtu (30/10) waktu setempat.
Bukan hanya rendang seberat 1,4 kilogram, petugas Biosekuriti juga mendapati WNI itu membawa 3,1kg daging bebek, 500 gram daging sapi beku, dan hampir 900 gram daging ayam.
Media Australia Perth Now melaporkan, pria asal Indonesia tersebut gagal menjawab tidak ketika mengisi formulir deklarasi yang menanyakan apakah terdapat ikan, daging, makanan laut, unggas, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-mayur, dalam bagasi bawaan.
WNI itu kemudian mengaku kepada petugas perbatasan Australia berencana menjual barang-barang itu ke para warga komunitas lokal di Perth.
Australia sendiri memang amat ketat terkait barang bawaan berupa daging hingga ikan karena waspada penyakit kuku dan mulut yang pernah mewabah di Indonesia.
Pihak imigrasi Australia kemudian membatalkan visa WNI tersebut serta mendendanya 2664 dolar Australia.
Pasalnya, WNI tersebut membawa barang-barang yang amat rentan membawa penyakit yang diawasi oleh Biosecurity seperti penyakit kuku dan mulut serta flu babi Afrika.
"Itulah alasannya undang-undang diberlakukan untuk membatalkan visa setiap pelancong yang kedapatan melanggar biosekuriti atau berulang kali melanggar Uu biosekuriti," tutur Menteri Dalam Negeri Clare O'neil, seperti dikutip dari Perth Now.
Menteri Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Murray Watt mengatakan bahwa pemerintah di bawah Perdana Menteri Anthony Albanese menerapkan aturan ketat terkait pelarangan jenis daging untuk konsumsi pribadi dari negara-negara yang terjangkit penyakit kuku dan mulut pada hewan ternak.
VokalOnline.Com sudah mencoba mengontak pejabat Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Perth, Domi Suebu, untuk mengonfirmasi kabar tersebut, namun belum mendapatkan jawaban hingga berita ini dipublikasi.**Syafira
Berita Terkait :
- Rupiah Menguat ke Rp15.563 usai Imbal Hasil Obligasi AS Turun0
- Quartararo Siap Jadi Orang Gila di MotoGP Valencia 0
- AS Ketar-ketir Putin Bersiap Uji Coba Rudal Nuklir Rusia0
- Benfica Pembunuh Raksasa: Barcelona dan Juventus Jadi Korban0
- Rishi Sunak, Anak Imigran Tajir yang Ingin Batasi Pendatang ke Inggris0
_Black11.png)









