- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
3 Koperasi di Rakit Kulim Tegaskan Lahan Milik Koperasi Bukan PT SRK
Perkebunan Sawit PT SRK di Inhu Pailit

Ketua JMSI Inhu Zulpen, saat berdiskusi dengan advokat Dody Fernando, SH MH kuasa hukum dari tiga koperasi di Kecamatan Rakit Kulim -Inhu
Inhu, VokalOnline.Com- Tiga kelompok koperasi di Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, menuntut kembali tanah perkebunan karet yang disulap menjadi kebun kelapa sawit oleh perusahaan perkebunan PT Sinar Reksa Kencana (SRK) sejak tahun 2011 lalu, sesuai perjanjian akta notaris antara Koperasi dengan PT SRK.
Dalam perjanjian pengurus koperasi dengan pihak PT SRK, lahan tersebut tidak bisa dipindah tangankan kepada pihak manapun serta, masa berlaku perjanjian guna pengelolaan tanah oleh PT SRK untuk ditanami kebun kelapa sawit hanya 30 tahun, setelah itu lahan dikembalikan kepada anggota koperasi yang berhak.
Demikian dikatakan Dody Fernando SH MH selaku kuasa hukum tiga koperasi Mitra PT SRK kepada wartawan Minggu (28/5/2023). "Ada 1500 ha lebih lahan milik tiga koperasi di Kecamatan Rakit Kulim yang hari ini disebut sebagai aset perkebunan PT SRK, jika PT SRK Pailit, maka lahan itu harus dikembalikan kepada koperasi sebagai pihak yang paling berhak," kata Dody.
Alumni Fakultas hukum universitas Riau ini menjelaskan, tiga koperasi yang menjadi mitra perkebunan PT SRK di Kecamatan Rakit Kulim masing masing adalah Koperasi Kelayang Jaya dengan luas lahan 177,60 ha, kedua Koperasi kuantan tenang makmur luas lahan 779,5 ha dan Koperasi mitra tani mandiri 552,27 ha.
"Saat ini Perusahaan perkebunan PT SRK dinyatakan pailit oleh pengadilan Jakarta pusat, dengan kondisi tersebut pihak koperasi meminta lahannya dikembalikan, jangan sampai terjadi adanya claem lahan anggota Koperasi oleh PT SRK dan dilakukan lelang, sebab dirinya tidak mampu membendung masyarakat Kecamatan Rakit Kulim untuk menuntut hak atas lahan tersebut," jelas Dody.
Selain sudah melakukan persiapan langkah hukum secara perdata dan pidana, sebagai kuasa hukum Dody Fernando juga melakukan komunikasi melalui surat, baik kepada kurator atau kepada pihak pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.
"Kita tidak mau terjadi gagal paham menilai tentang yang mana merupakan aset milik perkebunan PT SRK oleh kurator, kurator harus bisa memisahkan aset Perusahaan perkebunan PT SRK dengan lahan kebun milik tiga koperasi di Kecamatan Rakit Kulim, jika lahan masyarakat di lelang, dikuasai pihak lain dan tidak sesuai perjanjian, dikawatirkan terjadi lagi peristiwa SRK jilid II, kita minta kepolisian melakukan pencegahan," ujar Dody berharap.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kurator yang melakukan penghitungan aset perkebunan PT SRK dan pihak KPKLN belum bisa di hubungi, untuk menanyakan sejauh mana proses pemberesan hutang PT SRK, dengan mengumpulkan dan menilai aset PT SRK dan kapan dilakukan lelang oleh KPKLN terhadap aset milik PT SRK.
Menurut kami aset PT SRK itu hanyalah piutang pembanguan kebun kelapa sawit 3 Koperasi yang menjadi klien kami, silahkan itu hitung berapa jumlah nya, kami juga punya data dan catatan. "Terkait tanah, itu jelas milik anggota Koperasi bukan milik PT SRKK. Kami siap membuktikan itu nantinya di perngadilan," jelasnya.
Selain itu juga, Dody akan menindaknlanjuti soal adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait dugaan adanya tindakan tampak hak menggadaikan lahan milik anggota Koperasi seluas 1.800 ha, tanpa hak oleh 3 orang oknum owner PT SRK.
"Adanya aliran dana senilai Rp90 milyar, dari total pengajuan Rp120 milyar yang bersumber dari pinjaman bank oleh tiga orang pemilik surat SKGR yang kami nilai palsu. Itu akan kami tindak lanjuti secara pidana," tutupnya. **vol/ramdana
Berita Terkait :
- 3 Koperasi di Rakit Kulim Tegaskan Lahan Milik Koperasi Bukan PT SRK0
- Ngopi Bareng, Kejaksaan Inhu Sampaikan Program Jaga ZAPIN ke Insan Media0
- JMSI Dukung Disperindag Inhu Kejar PAD Dari Jual Beli TBS Kelapa Sawit 0
- Bupati Rezita Buka Sosialisasi Tugas dan Tanggung Jawab Sekdes Dalam Pengelolaan Keuangan Desa0
- Ini Pesan Syamsuar Kepada PJ Bupati Kampar Muhammad Firduas0
_Black11.png)









