- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
- Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
400 Ribu Tenaga Kesehatan Tak Dapat Formasi di Seleksi PPPK Tahun Ini

Jakarta, VokalOnline.Com - Sekitar 400 ribu tenaga kesehatan tidak mendapatkan formasi dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Arianti Anaya mengungkapkan nakes non-ASN yang ada saat ini sebanyak 484.052.
Pemda memerlukan 255.249 ASN untuk kebutuhan fasilitas kesehatan. Namun, formasi akhir yang diusulkan pemerintah daerah hanya 80.049.
Arianti pun menyatakan Kemenkes akan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait untuk mencari jalan keluar nasib ratusan nakes tersebut.
"Bagaimana yang 400 ribu ini, inilah yang sedang dibahas oleh Mempan RB, Kemenkeu dan Kemendagri," kata Arianti dalam konferensi pers, Kamis (24/11).
Arianti menuturkan bahwa KemebpanRB kemungkinan akan menambah formasi untuk PPPK nakes pada tahun depan. Rencananya, kata dia, seleksi akan dibuka pada awal 2023.
"Saya mendengar akan dibuka lagi formasi tambahan. Tapi tentunya berapanya saya masih menunggu dari Kemenpan RB," ucapnya.
Adapun hasil seleksi PPPK nakes yang digelar pada 3-22 November 2022 diumumkan pada 24-25 November.
Setelah pengumuman seleksi, ada masa sanggah yang bisa dilakukan pada 25 sampai 27 November 2022.
Sementara itu, pengumuman hasil sanggah dilakukan secara paralel dengan pengajuan masa sanggah, yakni pada 25 sampai 28 November 2022.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pan-RB akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023.
Berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, ada dua kelompok kategori honorer atau non-ASN.
Surat Menpan-RB ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan itu menyebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.**syafira
Berita Terkait :
- 70 Rudal Rusia Bombardir Ukraina dalam Sehari, Zelensky Desak PBB0
- Kompolnas Akan Klarifikasi Polri soal Dugaan Suap Tambang Kabareskrim0
- Pemerintah Ingin Revisi UU IKN Fraksi PKS & Demokrat Menolak0
- Hotman Paris Beberkan Poin Kejanggalan Hasil Konfrontasi Irjen Teddy0
- Korban Luka Gempa M 5,9 di Duzce Turki Jadi 50 Orang0
_Black11.png)









