- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
Anwar Usman Sentil Jimly hingga Mahfud soal Konflik Kepentingan di MK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan masalah konflik kepentingan saat memutus sebuah perkara sudah terjadi sejak era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, hingga Arief Hidayat. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)
Jakarta, VokalOnline.Com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan masalah konflik kepentingan hakim konstitusi saat memutus sebuah perkara sudah terjadi sejak era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, hingga Arief Hidayat.
Anwar menyinggung sejumlah putusan pada era Jimly, yakni Putusan Nomor 004/PUU-I/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, dan Putusan Nomor 5/PUU- IV/2006 yang membatalkan Pengawasan KY Terhadap Hakim Konstitusi.
Kemudian pada putusan Nomor 48/PUU-IX/2011, Putusan Nomor 49/PUU- IX/2011 di era Mahfud MD. Selanjutnya Putusan Nomor 97/PUU- XI/2013, Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perppu MK di era Kepemimpinan Hamdan Zoelva, hingga putusan Perkara 53/PUU- XIV/2016, Putusan Nomor 53/PUU-XIV/2016 di era kepemimpinan Arief Hidayat.
"Jadi sejak zaman Prof Jimly, mulai tahun 2003 sudah ada pengertian dan penjelasan mengenai conflict of interest. Ternyata mulai dari tahun 2003 di era kepemimpinan Pak Jimly sudah ada, dan itu ada beberapa keputusan," kata Anwar di Gedung MK, Rabu (8/11).
Anwar juga menyinggung Putusan Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020. Ia mengaku menyampaikan dissenting opinion pada putusan yang menyangkut jabatan ketua dan wakil ketua, meskipun menyangkut persoalan dirinya yang saat itu menjabat ketua MK.
"Dengan berbagai yurisprudensi di atas, yang pada intinya menjelaskan bahwa perkara pengujian UU di Mahkamah Konstitusi adalah penanganan perkara yang bersifat umum (publik), bukan penanganan perkara yang bersifat pribadi, atau individual yang bersifat privat," ujarnya.
Anwar mengklaim dirinya tetap mematuhi asas dan norma yang berlaku saat memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan dimaksud adalah soal batas usia capres-cawapres yang memasukkan norma baru yakni memperbolehkan orang di bawah 40 tahun untuk mendaftarkan diri sebagai kandidat di pilpres asal sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
"Sebagai hakim karir, saya tetap mematuhi asas dan norma yang berlaku dalam memutus perkara dimaksud," katanya.
Anwar mengatakan banyak fitnah keji yang disematkan kepadanya usai putusan perkara tersebut. Menurutnya, seorang hakim dalam memutuskan sebuah perkara harus berdasarkan hati nurani.
"Oleh karena itu, saya tidak pernah takut dengan tekanan dalam bentuk apapun, dan oleh siapapun dalam memutus sebuah perkara, sesuai dengan keyakinan saya sebagai hakim yang akan saya pertanggungjawabkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.(fit)**
Berita Terkait :
- Hj. Ismiatun Hadiri Apresiasi Bunda PAUD Nasional 20230
- Erdogan Ogah Temui Menlu AS Blinken di Turki0
- Dokter Anestesi Palestina Lulusan UNS RI Tewas Kena Bombardir Israel0
- Seberapa Kuat Hamas Bertahan Melawan Gempuran Israel di Gaza?0
- Di Hadapan Diplomat Asing, Ganjar Sebut Pemilu 2024 Ujian Demokrasi RI0
_Black11.png)









