- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
Bagi 4.602 Set Top Box di Masyarakat, Gustaf Griapon Ajak Pengguna TV Pasang Alat STB Untuk Siaran D
Papua, VokalOnline.Com - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, ST., mengatakan, bahwa sudah saatnya masyarakat masyarakat yang masih menggunakan TV analog, agar tetap bisa menerima siaran digital, maka TV harus diberi perangkat Set Top Box.
Dikatakan, ajakkan ini disampaikan dan tentunya ada alasan, agar masyarakat dapat menerima siara digital. “Apa Kegunaaan STB ?, Sebelum itu, masyarakat harus mengecek terlebih dulu apakah TV yang ada sudah siap menerima siaran digital atau tidak. Apabila sudah siap, otomatis siaran langsung diterima. Namun, jika belum maka hanya perlu membeli perangkat tambahan bernama Set Top Box ,”ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Jayapura.
Pria asal Lembah Grime Nawa ini menjelaskan, bahwa sebutan sepertinya belum terlalu familiar didengar oleh sebagian penduduk Indonesia. STB disebut juga dekoder, dan beberapa kalangan juga ada yang menyebut sebagai receiver dan converter.
“Gunanya STB adalah sebagai alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa. Tak perlu parabola khusus dalam menerima sinyal digital, namun hanya cukup dengan antena televisi UHF-VHF,” jelasnya mengakhiri konfirmasi. **Fira
Berita Terkait :
- Warga Apresiasi Migrasi TV Digital, Diskominfosanti Buleleng Cek Kekuatan Jangkauan Sinyal Siaran0
- TAP MPRS 25 Tahun 1966, Aturan Terkait PKI Yang Disebut Panglima TNI0
- Penasihat Ahli Gubri Bahas Sinergitas Informasi dan Komunikasi Publik 20220
- Kejari Kampar Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba Bagi Siswa MTS-N 0
- Didampingi Gubernur Kepri, Ketum JMSI Bacakan deklarasi Natuna0
_Black11.png)









