- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
- JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma
- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Berita Hoax Dilaporkan Kades ke Polres Inhu, Mediasi Tidak Menemui Kata Sepakat
Pemda Fasilitasi Mediasi 12 KK Dengan PT SWP

Rapat mediasi tuntutan Aliansi yang mewakili 12 KK masyarakat Pasir Keranji dengan PT SWP yang dipimpin oleh Sekda Inhu, Hendrizal
Inhu, VokalOnline.Com - Pemerintah Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, kembali menggelar pertemuan ke lima Kamis (22/6/2023) antara 12 KK masyarakat Desa Pasir Keranji yang diwakili oleh Aliansi masyarakat Inhu menggugat dengan pihak perusahaan perkebunan PT Sinar Widita Parmata (SWP) di kantor Bupati Inhu, pertemuan tersebut dipimpin Sekda Inhu Ir Hendrizal MSi, namun tidak menghasilkan kesepakatan.
Terungkap juga dalam rapat yang dihadiri juga Kades Pasir Keranji Isrial, kalau urusan tuntut menunt ganti rugi lahan 12 KK warga Desa Pasir Keranji, dinilainya sudah terlalu melebar kemana mana, sampai sampai dirinya menjadi korban fitnah pemberitaan hoax menerima gratifikasi dari PT SWP milyaran rupiah, berita yang dibuat di media online dan disebarkan secara masif dengan melampirkan fotonya saat menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT), seolah oleh dia menerima gratifikasi dari PT SWP.
"Saya ini Kades yang susah, mobil pun saya tak punya. Saya difitnah LSM dan berita online disabar di WhatsApp Grup, untuk menenangkan hati saya dan membuktikan itu, sudah secara resmi saya laporkan ke Kapolres Inhu," kata Kades Isrial.
Isrial juga meminta penerima kuasa 12 KK untuk melakukan upaya hukum, jangan diajak warga melakukan aksi penghentian operasional perusahaan perkebunan PT SWP, sebab, jika operasional PT SWP dihentikan, berdampak pada hancurnya ekonomi masyarakat Desa Pasir Keranji.
"95 persen karyawan perkebunan PT SWP adalah masyarakat Pasir Keranji, mulai dari pekerja panen, dodos, mandor sampai dengan staf karyawan administrasi dikantor PT SWP itu adalah warga desa Pasir Keranji," ujar Kades.
Terungkap juga dalam pertemuan itu, kalau keberadaan perkebunan PT SWP di Desa Pasir Keranji Kecamatan Pasir Penyu melakukan investasi kebun kelapa sawit dengan cara membayar ganti rugi lahan di desa Pasir Keranji tahun 2006 dan tuntas dilakukan pembayaran tahun 2007.
Dari jumlah KK dibayarkan oleh pihak PT SWP senilai Rp6 juta per-kk saat itu melalui kepala desa, kondisi lahan saat itu hutan belantara dan banjir yang tinggi airnya mencapai tiga sampai 4 meter.
"Tahun 2014 muncul lagi masalah baru tentang adanya 42 KK belum terima ganti rugi, kembali 26 menerima ganti rugi dan 16 KK tidak mau saat itu menerima ganti rugi," ujar Menejer PT SWP Happy Irwandi dihadapan Sekda Inhu Hendrizal yang memimpin rapat.
Kemudian, 4 KK dari 16 KK yang belum dibayarkan ganti rugi kembali menerima ganti rugi Rp6 juta per-kk, tinggal lagi 12 KK yang belum menerima ganti rugi dan sempat terjadi pertemuan di beberapa tempat antar dirinya mewakil PT SWP dengan Alinasi masyarakat Inhu menggugat yang diketuai Marlius, meminta dirinya membayarkan Rp2,5 milyar ganti rugi 12 KK yang memberikan kuasa kepada dirinya.
"Pihak perusahaan sebenarnya sudah berulang ulang membayar ganti rugi lahan, dari perunding Rp6 juta, sudah dinaikan Rp12 juta per-kk warga Pasir Keranji untuk 12 KK yang menuntut ganti rugi, kembali dinaikan lagi menjadi Rp15 juta per-kk, tapi pak Marlius kuasa masyarakat minta Rp2,5 milyar," ujar Heppy.
Heppy kembali menegaskan, akibat tuntutan ganti rugi lahan 12 KK masyarakat Pasir Keranji, sudah terjadi penyebaran berita fitnah dan hoax, ada tuduhan kalau pihak PT SWP melakukan gratifikasi kepada Sekda Inhu senilai milyaran dan kepada kepala desa pasir Keranji.
"Hari ini saya tegaskan, tidak pernah pihak PT SWP memberikan uang kepada Selda Inhu pak Hendrizal ratusan juta sampai milyaran rupiah itu, tidak juga pernah pihak PT SWP menyuap kepala desa, semua berita tentang tuduhan gratifikasi itu adalah hoax, silahkan polisi melakukan proses hukum pelaku penyebaran berita hoax," kata Heppy.
Ketua Aliansi Masyarakat Inhu menggugat, Marlius dalam rapat tersebut menyampaikan, masyarakat desa Pasir Keranji sudah begitu bersabar menunggu ganti rugi, masyarakat tidak lagi mau lagi minta uang senilai Rp2,5 milyar, tapi meminta kebun sawit 64 ha.
"Masyarakat sudah tak mau lagi ganti rugi, tapi minta kebun sawit 64 ha, atau silahkan ganti kebun dilokasi berbeda, saya menyatakan perusahaan PT SWP membayar Rp2,5 milyar adalah umpama," jelas Marlius ketua alinasi yang juga mantan anggota DPRD Inhu ini.
Marlius juga mengucapkan terimakasih kepada Pemda Inhu, khusunya pak Sekda Inhu yang berulang ulang memimpin rapat mediasi, tetapi memang belum ada kata sepakat. "Masyarakat sudah bersabar, kebun PT SWP dibelakang rumah masyarakat, tapi tidak ada gangguan," ucapnya
Sekda Inhu Hendrizal yang memimpin jalanya rapat dan meditasi Alinasi dengan pihak perusahaan PT SWP tersebut, juga prihatin atas adanya fitnah dan penyebaran berita hoax yang dialamatkan kepada dirinya, tetapi dirinya menyadari kalau fitnah dan hoax itu sengaja dibuat akibat dari jabatan yang dia emban.
"Kalau tidak ada titik temu kesepakatan, menguji besi dengan arang, artinya, silahkan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian hukum, pihak perusahaan mau ganti rugi, tapi masyarakat minta kebun, artinya tidak ada kesepakatan," ujar Sekda Hendrizal.
Hasil laporan dari Aliansi kepada dirinya, sudah terjadi perundingan berulang ulang antara pihak masyarakat 12 KK dengan PT SWP, hasilnya juga tidak ada kesepakatan. "Sudah lima kali juga perundingan di fasilitasi oleh Pemda Inhu, tapi tidak ada kesepakatan," ujarnya. **Vol/ram
Berita Terkait :
- MUI Pekanbaru Kota Adakan Pelatihan Pemotongan Hewan Secara Syar\'i 0
- Pelaku Penggelapan Sawit di Kampar Divonis 2,5 Tahun Penjara0
- Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Rumbai Timur Pekanbaru Riau 0
- Relawan PP Jangkar, Komunikasi Anak Bangsa, Dukung Total GP Presiden RI 2024 Relawan DPP Jangkar0
- APTISI Riau Desak Pemprov Anggarkan Beasiswa untuk Dosen0
_Black11.png)









