Bupati Kuansing Non Aktif Andi Putra Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara

Publisher Syafira Lacitra Amanda Daerah
27 Jul 2022, 22:00:32 WIB
Bupati Kuansing Non Aktif Andi Putra Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara

Andi Putra di awal-awal penangkapan oleh KPK


VokalOnline.Com - Dalam sidang lanjutan dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing non-aktif Andi Putra di Pengadilan Negeri Pekanbaru divonis majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 5 tahun 7 bulan penjara.

ANDI PUTRA juga membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara."Menyatakan terdakwa Andi Putra terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan.

Dihukum 5 tahun 7 bulan penjara serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 4 bulan," ucap Ketua Majelis hakim Dahlan saat membacakan amar putusan.

Andi Putra mengikuti jalannya sidang melalui virtual, terbukti secara sah melanggar pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 64 KUHP.

Putusan hakim ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa Andi Putra dihukum 8,5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider kurungan 6 bulan, serta uang pengganti Rp500 juta.

Pada persidangan sebelumnya, Andi Putra sempat membantah tuduhan penerimaan uang suap untuk memuluskan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA).

Andi mengatakan uang yang diterimanya dari mantan General Manager perusahaan perkebunan tersebut, merupakan uang pinjaman.

Namun berdasarkan bukti percakapan WhatsApp antara Komisaris PT AA dengan mantan General Manager, pemberian uang sebesar Rp500 juta kepada Andi Putra adalah pemberian.

Kemudian dalam pemeriksaan saksi-saksi terungkap pula adanya pemberian uang dari PT AA kepada Panitia B pada rapat pra pengurusan izin HGU dan pemberian kepada Kepala BPN.

Atas putusan Majelis Hakim, Kuasa Hukum Andi Putra, Dodi Fernando menyatakan akan berpikir-pikir dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan terdakwa Andi Putra.

"Kami menghormati putusan majelis hakim. Tapi kembali lagi pada Andi putra, apakah akan menerima atau mengajukan upaya banding. Namun hingga kini kami meyakini Andi putra tak bersalah," ucap Dodi kepada awak media usai sidang.

Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk terdakwa dan kuasa hukum untuk mengajukan banding sebelum putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum. Sidang putusan pun ditutup sekitar pukul 15.30 WIB.(*)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment