- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Mantan Bupati Kuansing Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara Atas Kasus Suap

Terdakwa Andi Putra terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan.
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Andi Putra, Bupati nonaktif Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau divonis 5 tahun 7 bulan penjara oleh hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu.
Selain dihukum kurungan penjara, majelis hakim yang diketahui Dahlan, juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider pidana kurungan 4 bulan.
Andi Putra yang mengikuti jalannya sidang melalui virtual dengan mengenakan kemeja putih, terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Andi Putra terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan. Dihukum 5 tahun 7 bulan penjara serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 4 bulan," ujar ketua majelis hakim Dahlan saat membacakan amar putusan.
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa Andi Putra dihukum 8,5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider kurungan 6 bulan, serta uang pengganti Rp500 juta.
Pada persidangan sebelumnya Andi Putra sempat membantah tuduhan penerimaan uang suap untuk memuluskan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA). Andi mengatakan uang yang diterimanya dari mantan General Manager perusahaan perkebunan tersebut, merupakan uang pinjaman.
Namun berdasarkan bukti percakapan WhatsApp antara Komisaris PT AA dengan mantan General Manager, penyerahan uang sebesar Rp500 juta kepada Andi Putra adalah pemberian.
Kemudian dalam pemeriksaan saksi-saksi terungkap pula adanya pemberian uang dari PT AA kepada Panitia B pada rapat prapengurusan izin HGU dan pemberian kepada kepala BPN.
Atas putusan majelis hakim, kuasa hukum Andi Putra, Dodi Fernando menyatakan akan berpikir-pikir dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan terdakwa Andi Putra.
"Kami menghormati putusan majelis hakim. Tapi kembali lagi pada Andi Putra, apakah akan menerima atau mengajukan upaya banding. Namun hingga kini kami meyakini Andi Putra tak bersalah," ujar Dodi kepada awak media usai sidang.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk terdakwa dan kuasa hukum untuk mengajukan banding sebelum putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum. Sidang putusan pun ditutup sekitar pukul 15.30 WIB. **Fira
Berita Terkait :
- Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan 800 Kg Sabu-Sabu Sepanjang 20220
- Polres Kuansing Limpahkan Tersangka beserta Barang Bukti Korupsi ke Kejaksaan Negeri Kuansing0
- CV Anugerah Mitra Solusi berikan Ultimatum waktu 2x24 jam kepada Plt PUPR Kuansing untik Klarfikasi0
- Datok Rajo Deko Kenegerian Bangkinang Minta Pengembalian 19 Ribu Hektare Lahan0
- Gara gara Cerita diwarung Kopi 10 Orang di Non Aktif kan0
_Black11.png)









