Congkel Pintu Ruko, Curi Honda, Voucher Ponsel Dan Uang, Akhirnya Diciduk Polsek Kubu

Publisher Vol/fit Hukum
09 Agu 2023, 12:58:55 WIB
Congkel Pintu Ruko, Curi Honda, Voucher Ponsel Dan Uang, Akhirnya Diciduk  Polsek Kubu

Kubu, VokalOnline.Com - Satuan Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rohil berhasil mengamankan seorang dari dua  pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah sebuah,Senin (7/8/2023) siang kemaren.

Bukan hanya mencuri honda  milik korbannya, termasuk juga mengambil voucher ponsel dan sejumlah uang serta berbagai jenis barang lainnya ketika beraksi, Kamis (29/6/2023) lalu.

Pelaku yang dicogok tersebut adalah NRS alias NA (23 ) sementara teman sejawatnya saat melajukan pencurian MS alias A berhasil melarikan diri dan menjadi DPO Polsek setempat.

Pembobolan dan pencurian ini membuat Ibnu Sopyan  (31) warga Jalan Datuk Kancil Teluk Merbau Kubu mengalami kerugian jutaan rupiah.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Selasa (9/8/2023) menjelaskan  kronologis kejadian dan pengungkapan oleh Polsek Kubu  ini.

" Pelapor sedang di rumah mertuanya, kemudian dapat khabar melalui handphone,toko yang disewanya dibobol orang tidak kenal, " Ucap AKP Juliandi SH.

Ketika itu juga melihat ke tokonya ternyata sepeda motor merek Honda Beat warna hitam  Nopol  BM 2442 WQ sudah lesap,juga voucher paket Telkomsel sebanyak 76 lembar, voucher paket Indosat sebanyak 1.076 lembar, voucher paket XL sebanyak 55 lembar, uang tunai sebesar 2 juta rupiah serta  Aksesoris handphone sebanyak 7 toples, 1 unit handphone merek Samsung tipe A30s dan 1 buah helm.  

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kubu mendapat informasi keberadaan pelaku, laluPs. Kanit Reskrim Polsek Kubu saudara Bripka Riky Tri Laksono berkoordinasi dengan  Plh. Kapolsek Kubu AKP Yuliardi SH untuk menangkap pelaku.

" Selanjutnya pelaku bersama dengan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian sektor Kubu, guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.

Adapun barang bukti yang dibawa bersama tersangka 1 buah gembok, 200 lembar voucher Indosat 3, 1  unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna hitam tanpa Nomor polisi dari hasil tes urine negatif,pelaku  dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. (Hy)**

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment