Dikunjungi Tim DKN, Bupati Kampar Beri Infomasi Lengkap Soal Kebun Sawit

Publisher Vol/Yad Daerah
18 Mar 2021, 20:14:49 WIB
Dikunjungi Tim DKN, Bupati Kampar Beri Infomasi Lengkap Soal Kebun Sawit

Bupati Kampar, H Catur Sugeng Susanto, memberikan penjelasan soal perkebunan kelapa sawit di daerahnya kepada Tim Dewan Ketahanan Nasional.


TAPUNG (VOKALONLINE.COM)– Bupati Kampar, H Catur Sugeng Susanto, memberikan informasi lengkap tentang Kampar serta perkebunan kelapa sawit di daerahnya kepada Tim Dewan Ketahanan Nasional (DKN) yang melakukan kunjungan, Kamis (18/3/2021) .

Kepada Tim DKN yang dipimpin oleh Deputi Bidang Pengkajian dan Penginderaan, Laksda TNI Dr Dani Achdani S.Sos SE M.AP,  Bupati Kampar menyampaikan bahwa atas nama pemerintah daerah merasa bangga, bahagia dan terhormat atas kunjungan dari Dewan Ketahanan Nasional dalam rangka pengumpulan data dan informasi terkait pelaksanaan tugas pokok Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.

Dikatakan, bahwa Kampar memiliki luas kebun sawit lebih kurang 500 ribu hektare perkebunen kelapa sawit dengan 37 PKS yang tersebar di 21 kecamatan.

"Dari 2 juta hektar lebih kebun kelapa sawit di Riau, lebih kurang seperempatnya atau lebih kurang 500 ribu hektar dimiliki oleh Kabupaten Kampar," kata Bupati H Catur Sugeng.

Selain ke perkebunan sawit, Bupati Kampar juga mendampingi tim DKN melakukan kunjungan ke KUD Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang, sebelum akhirnya ke perkebunan sawit Sinarmas PT Rama Rama, Desa Kinantan, Kecamatan Tapung, Kamis (18/3/2021).

Laksamana Muda Dr Dani Acdani, pada kesempatan tersebut, menyampaikan bahwa kunjungan ini atas arahan bapak Presiden RI, sehingga perlu mendapatkan informasi langsung dari daerah terkait perkebunan khususnya kebun kelapa sawit dan energi.

"Mudah-mudahan informasi yang kami dapat bisa berguna dan bisa menjadi tulisan yang dapat kami sampaikan kepada Bapak Presiden. Selanjutnya bisa juga dikembangkan di daerah lain," katanya.

Manager Sinar Mas PT Rama-Rama, Bambang Suhartono, menyampaikan terkait penetapan harga tandan buah sawit (TBS) mengacu pada Permentan No 1 tahun 2018 yang berasal dari pemerintah provinsi dan kaupaten/kota, perwakilan perusahaan, asosiasi kelapa sawit dan perwakilan perkebunan.

Selanjutnya juga mengacu kepada harga penjualan CPO dan PK, biaya pemasaran, biaya pengangkutan, biaya pengolahan TBS, penyusutan dan biaya operasional.

Dalam pengupahan pekerja sudah mengikuti ketentuan sesuai UMP/UMSP, yang berlaku di wilayah.

"Yang menjadi hambatan saat ini adalah ketersedian bahan baku kerena produktivitas kelapa sawit petani masih rendah, dan faktor lainnya," katanya.(sumber: DiskominfoKampar)***


Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment