- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
- Polres Meranti Berhasil Ciduk Oknum Guru Pencabulan Anak di Bawah Umur
- Pilkades Meranti 2026–2027 Digelar, Dinas PMD Ajak Warga Tak Takut Maju Jadi Kepala Desa
- Bupati Meranti Teken Kerja Sama dengan IBT Pelita Indonesia, Dorong SDM Unggul Berbasis Teknologi
- Kejari Meranti Kembali Gadangkan Program Jaksa Masuk Sekolah
- Kejari Meranti Tingkatkan Pelayanan Disiplin Semua Jaksa Lengkap
- BPS Meranti Lakukan Mutahir Data Sukseskan Sensus Ekonomi Tahun 2026
- Tidak Terlalu Mewah SMK Buat Perpisahan Sederhana Sesuai Aturan Pemerintah
Pilkades Meranti 2026–2027 Digelar, Dinas PMD Ajak Warga Tak Takut Maju Jadi Kepala Desa

MERANTI, VokalOnline.Com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terus mendorong partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dijadwalkan berlangsung pada 2026 dan 2027.
Meski muncul asumsi bahwa minat masyarakat untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa mulai menurun, Dinas PMD menegaskan bahwa proses demokrasi di tingkat desa harus tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang PMD Kepulauan Meranti, Aminullah, mengatakan bahwa menjadi kepala desa seharusnya didasari oleh niat untuk membangun desa, bukan semata-mata pertimbangan finansial.
“Orientasi menjadi kepala desa adalah untuk membangun desa. Soal penghasilan tetap (siltap) sudah diatur dalam Undang-Undang Desa dan tetap diupayakan berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Aminullah kepada media, Kamis (16/4/2026).
Ia mengakui, jika orientasi hanya pada materi, maka minat masyarakat bisa saja berkurang. Namun, menurutnya, pemerintah tetap menjamin hak-hak kepala desa, termasuk penghasilan tetap yang setara dengan pegawai golongan tertentu.
Dinas PMD juga memastikan bahwa tidak ada persyaratan yang memberatkan bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri. Justru, masyarakat didorong untuk mengambil peran dalam pemerintahan desa sebagai bagian dari pengalaman dan pengabdian.
“Kami terus memberikan imbauan dan motivasi kepada masyarakat. Tidak ada syarat yang memberatkan, dan ini adalah kesempatan untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan desa,” jelasnya.
Terkait pelaksanaan Pilkades, Aminullah menyebutkan bahwa sebanyak 12 desa akan menggelar pemilihan pada 2026, sementara 55 desa lainnya dijadwalkan pada 2027.
Ia juga menegaskan bahwa masa jabatan kepala desa tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Desa, dan tidak terkait dengan masa jabatan penjabat (PJ) sebelumnya.
Lebih lanjut, Aminullah mengingatkan bahwa pengelolaan dana desa bukanlah beban, melainkan amanah yang harus dijalankan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa.
“Tidak ada alasan untuk takut mencalonkan diri. Menjadi kepala desa adalah bentuk pengabdian. Kami berharap masyarakat berani maju demi kemajuan desa di Kepulauan Meranti,” pungkasnya.(Bom)
Berita Terkait :
- Kampar Satu-satunya Kabupaten yang Menjadi Pilot Project TP2DD 0
- Bupati Rohul Tinjau Pos Pengamanan PSU0
- Bawaslu Sambut Ide KPU Kampar Jemput Bola ke Desa0
- Rekening Nasabah Beberapa Kali Dibobol, Sistem Keamanan Bank Riau Lemah?0
- Bank Riau Kepri Ganti Uang Rp1,3 Miliar Nasabah yang Dibobol, Uang dari Mana?0
_Black11.png)









