- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Diskes Larang Apotek Jual Obat Sirup

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy
PEKANBARU, VokalOnline.Com -Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru per 20 Oktober 2022 melarang apotek dan toko obat menjual obat sirup secara bebas. Larangan ini termuat dalam surat edaran yang sifatnya sementara hingga ada surat resmi dari Kementerian Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy menjelaskan, larangan penjualan obat sirup ini setelah pihaknya menerima surat resmi dari Kementerian Kesehatan.
"Sore kemarin diterima suratnya, lalu kami buat surat edaran untuk apotek dan toko obat untuk tidak menjual sementara waktu sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Zaini, Kamis siang, 20 Oktober 2022.
Zaini menjelaskan, larangan tidak hanya untuk apotek dan toko obat tapi juga tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Petugas diminta tidak meresepkan obat-obatan cairan atau sirup.
"Sesuai dengan surat yang kami terima, ini berlaku hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah, dilarang menjual baik anak-anak ataupun dewasa," kata Zaini.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan Pekanbaru hingga kini belum mendapat laporan adanya penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak di ibu kota Provinsi Riau.
"Baik itu dari rumah sakit maupun Puskesmas yang ada di Pekanbaru, belum ada kasus," ungkapnya.
Namun kalau seandainya ada, pihaknya meminta untuk segera dilaporkan kepada Dinas Kesehatan.
Sebelumnya Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengingatkan pemerintah untuk segera menghentikan sementara penggunaan obat paracetamol sirup khususnya pada golongan usia anak.
Penghentian obat itu dilakukan hingga pemerintah berhasil mengidentifikasi penyebab dari gangguan ginjal akut progresif atipikal. (syu)
Berita Terkait :
- Napi Lapas Bagansiapiapi Jualan 105 Kilogram Sabu0
- Penjual Tulang Harimau Ditangkap0
- Ajukan Anggaran Rp28 Miliar DPRD Pekanbaru Minta Satpol PP Bekerja Lebih Baik0
- Rekor Dunia MURI 10.988 Baris Pantun Terpanjang 0
- Pekerjaan Fisik Terus Digenjot Tim Satgas TMM Ke 115, Meskipun Hari Libur0
_Black11.png)









