Dua Kapal Malaysia Kepergok Menangkap Ikan di Perairan Rokan Hilir

Publisher Vol/Syu Hukum
26 Mar 2021, 19:27:33 WIB
Dua Kapal Malaysia Kepergok Menangkap Ikan di Perairan Rokan Hilir

Kapal ikan asing berbendera Malaysia. IST


PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap dua kapal ikan asing berbendera Malaysia di Selat Malaka, tepatnya di perairan Aruah, Kabupaten Rokan Hilir. Turut tertangkap dua nahkoda dan delapan anak buah kapal.

Kapal ilegal fishing itu sudah diserahkan Bakamla ke penyidik pegawai negeri sipil Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau.

Kepala DKP Riau Herman Mahmud menyebut penyidikan kasus ilegal fishing ini dilakukan bersama personel Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Sumatra Utara di Kota Dumai.

"Tersangka dan barang bukti dititipkan di PSDKP," kata Herman di kantornya, Jum'at petang, 26 Maret 2021.

Herman menjelaskan, penangkapan dilakukan Bakamla dan DKP pada Rabu siang, 24 Maret 2021. Saat itu, di perairan Aruah petugas melihat aktivitas 15 kapal ikan asing menangkap ikan di teritorial Indonesia.

Belasan kapal itu langsung melarikan diri melihat kedatangan petugas Indonesia. Dalam pengejaran itu, petugas berhasil menghentikan laju dua kapal berbendera Malaysia.

"Kapal Bakamla dikapteni Letnan Kolonel Margono Eko Hari S," kata Herman.

Hasil pemeriksaan, dua nahkoda (Paid serta Sutikno) dan delapan ABK itu merupakan warga Indonesia.

"Saya gak bisa berkomentar kenapa mereka (Malaysia) mempekerjakan orang Indonesia," kata Herman.

Herman menyebut nahkoda dan ABK itu berasal dari Sumatra Utara. Mereka masuk secara ilegal ke Malaysia dan bekerja di kapal penangkap ikan Malaysia.

"Nahkoda mengaku diupah 100 ringgit Malaysia per hari, sementara ABK 80 ringgit," kata Herman.

Selain dua kapal, dalam kasus ini petugas menyita pukat harimau, alat navigasi, sejumlah drum serta 250 kilogram ikan hasil tangkapan. Ikan sudah dilelang mengingat ketahanannya di darat karena cepat membusuk.

Dua nahkoda sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik dalam kasus ini menggunakan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Penyidik juga menerapkan Pasal 85 juncto Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 98 juncto Pasal 42 ayat 3 UU Cipta Kerja," kata Herman.

Herman berterimakasih kepada Bakamla karena menangkap kapal ikan asing di perairan Riau. Pasalnya selama ini selalu terjadi ilegal fishing tapi sulit ditangkap karena DKP hanya punya satu kapal.

"Kami meminta masyarakat segera melapor ketika melihat kapal asing masuk perairan Riau," sebut Herman. (syu)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment