- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Jaksa Eksekusi Ketua Komnas Perlindungan Anak
Pencemaran Nama Baik Mantan Irwasda Polda Riau

Siak, VokalOnline.Com - Kejaksaan Negeri Siak mengeksekusi Dewi Arisanty ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Siak Sri Indrapura. Ketua Komisi Nasional
Perlindungan Anak Provinsi Riau itu merupakan terpidana dalam perkara pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Irwasda Polda Riau, Kombes Pol MZ Muttaqien.
Kepala Kejari (Kajari) Siak Dharmabella Tymbasz melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Senopati dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Dia menjelaskan, poses eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor:272/Pid.B/2021/PN Siak tanggal 11 Januari 2022.
"Adapun amar putusannya, yang bersangkutan divonis satu tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar jaksa yang akrab disapa Seno itu, Selasa (17/5) itu.
Atas hal itu, pesakitan yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan itu, Jaksa telah telah beberapa kali memanggilnya untuk hadir ke Kantor Kejari Siak. Namun Dewi Arisanty memilih mangkir.
"Sebagaimana pemanggilan tersebut terpidana mangkir untuk hadir, sehingga melalui perintah Kajari, kita melakukan penjemputan di kediamannya di Pekanbaru dan membawanya ke Kantor Kejari Siak," sebut Seno.
"Terpidana dieksekusi di utan Kelas IIB Siak Sri Indrapura," sambung Seno.
Dalam perkara ini, Dewi tidak sendirian. Ada seorang pesakitan lagi yang juga telah menyandang status terpidana. Dia adalah M Sofyan Sembiring.
Terhadap nama yang disebutkan terakhir, telah dieksekusi sebelumnya. Dia juga dihukum 1 tahun penjara.
"Sudah dieksekusi pada pertengahan April 2022 kemari," tegas Seno.
Informasi dirangkum, perkara yang menjerat Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Riau itu bermula pada Selasa 17 Maret 2020 lalu. Saat itu dua pesakitan bertemu di Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Keduanya lalu bersama sejumlah rekannya berangkat ke Siak.
Mereka kemudian berhenti di bengkel las di Siak untuk memanjangkan kaki plang nama yang bertuliskan 'TANAH
INI MILIK KOMBES POL MZ MUTTAQIEN, S.H., SIK.,MAP, sesuai dengan risalah lelang No. 118/1987-1988, tanggal 29 Maret 1988, dengan sertifikat Hak Pakai No. 40 Tahun 1988'.
Setelah selesai, papan nama tersebut dinaikkan ke atas mobil M Sofyan Sembiring, dan selanjutnya pergi menuju ke suatu lahan di RT 07 / RW 03 Dusun II Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Siak sambil plang nama tersebut. Sesampainya di sana, mereka memasang plang nama tersebut.
Ternyata, pemasangan itu tidak diketahui dan diberi izin oleh Muhammad Zainul Muttaqien. Atas hal itu, Irwasda Polda Riau itu melaporkan hal itu ke kepolisian atas tindak pidana pencemaran nama baik/fitnah. (sal)
Berita Terkait :
- Lin Che Wei Tersangka Baru Kasus Exspor CPO Ditahan Kejagung0
- Tokoh Masyarakat Riau Ini Pertanyakan Keabsahan Penabalan Sultan Siak XIII0
- LAMR Tersayat Akibat Pendeportasian UAS Dari Singapura0
- Utamakan Usulan Gubernur Dalam Menentukan Pj Kepala Daerah0
- Harga Anjlok, Gubri Kumpulkan Asosiasi Pengusaha Sawit0
_Black11.png)









