- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
- Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
Jaksa Kepulauan Meranti Geledah Kantor Dinas Kesehatan, Korupsi Apa?

PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menggeledah kantor dinas kesehatan setempat. Tujuannya mencari bukti tambahan terkait korupsi pungutan Rapid Diagnostic Test tahun 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti menyebut penggeledahan dilakukan pada Kamis, 13 Januari 2021. Penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga petang.
"Penyidik menyita sejumlah alat rapid test," kata Hamiko, Jum'at siang, 14 Januari 2022.
Hamiko menyebut penggeledahan dipimipin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Sri Mulyani Anom. Sejumlah jaksa dari intelijen juga dilibatkan membantu penggeledahan.
"Yang disita itu terdiri dari alat Rapid Diagnostic Test merek Whole Power sebanyak 560 pcs dan alat Rapid Diagnostic Test merek Promeds Diagnostic sebanyak 1.120 pcs," kata pria disapa Miko ini.
Menurut Miko, penyidik yakin barang yang disita itu ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani pihaknya saat ini. Selanjutnya, penyidik membuat berita acara penyitaan dengan disaksikan dua pegawai dari Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti.
"Penggeledahan ini untuk kepentingan penyidikan dan menemukan fakta di lapangan," jelas Miko.
Dalam perkara ini, penyidik memang belum menetapkan tersangka. Hanya saja, identitas orang yang paling bertanggungjawab dalam kegiatan berbau korupsi itu sudah dikantongi.
"Tersangka akan diumumkan setelah penyidik memegang hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Meranti," kata Miko.
Sebagai informasi, jaksa mencium ada penyelewengan dari rapid tes yang dilakukan dinas tersebut karena ada pungutan. Hasil pungutan ini tidak masuk ke kas daerah karena masuk kantong pribadi.
Selain itu, terhadap landasan tarif yang ditetapkan oleh pelaksana dalam hal ini Kadiskes Meranti, juga masih didalami. Mengingat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 91 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Rapid Test yang dijadikan landasan dan dasar, disinyalir palsu. (syu)
Berita Terkait :
- Seorang Nenek di Pekanbaru Jual Emas Bernilai Rp30 Juta Tanpa Sadar0
- Menunggu Sidang Perusahaan Penjahat Lingkungan dari Kabupaten Siak0
- Para Tersangka Mega Korupsi Jalan di Bengkalis Segera Diadili0
- Polda Riau Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi Ketua Kopsa-M0
- SETARA Institute Nyatakan Polres Kampar Kriminalisasi Petani Kopsa-M0
_Black11.png)









