- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Penipuan Investasi Puluhan Miliar
Libatkan Perusahaan Salim Group

Sidang penipuan investasi bernilai Rp84 miliar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang dugaan penipuan investasi Rp84,9 miliar. Agendanya pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap keberatan dakwaan (eksepsi) yang dibacakan para terdakwa pada pekan lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Lasargi Marel menyatakan JPU masih tetap pada dakwaan. JPU menyatakan dakwaan sudah disusun secara cermat dan sudah memenuhi syarat formil.
"JPU membantah semua isi eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya," kata Marel, Selasa petang, 7 Desember 2021.
Jaksa berharap majelis hakim yang diketuai Dahlan menolak seluruh eksepsi para terdakwa pada putusan sela yang akan disampaikan pada sidang berikutnya. Dengan begitu, sidang bisa dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
"Kita berharap eksepsi ditolak oleh majelis hakim," tegas Marel.
Adapun terdakwa dalam kasus ini merupakan pengusaha dari Salim Group. Yaitu Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN.
Selanjutnya Elly Salim sebagai Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP. Lalu, Maryani selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP (penuntutan terpisah).
Kelimanya sudah menjalani sidang perdana pada 22 November 2021. Dalam perjalanannya, penangguhan penahanan para terdakwa telah ditolak oleh majelis hakim.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaan penggelapan uang nasabah melalui investasi ini terjadi pada tanggal 14 Oktober 2016 sampai dengan 25 Maret 2020. Ada 10 nasabah yang menjadi korban para terdakwa, dengan total kerugian Rp84.916.000.000.
Kejadian bermula ketika PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak di bidang usaha properti, perhotelan dan merupakan bagian dari Fikasa Grup, membutuhkan tambahan modal untuk membiayai operasional perusahaan maupun perluasan usaha. Pada saat itu terdakwa Agung Salim mencari ide untuk mendapatkan tambahan modal tersebut.
Perusahaan kemudian menerbitkan Promisorry Note atas nama perusahaan di Fikasa Grup, yaitu PT WBN dan PT TGP. Kemudian terdakwa Agung menyuruh terdakwa Maryani menjadi marketing freelance.
Selanjutnya, dengan menggunakan company profil Fikasa Grup yaitu PT WBN dan PT TGP, Maryani pada sekitar Oktober 2016 mendatangi korban Arhenus Napitulu. Maryani menawarkan investasi dengan bunga 9 sampai 12 persen per tahun dengan cara menjadi pemegang Promissory Note PT WBN dan PT TGP.
Akhirnya, Maryani berhasil mengumpulkan 10 nasabah. Arhenus Napitupulu menginvestasikan Rp20.391.000.000, Pormian Simanungkalit Rp16.500.000,000, Meli Novriyanti Rp10.000.000.000, Oki Yunus Gea Rp2.000.000.000, Pandapotan Lubantoruan Rp2.000.000.000.
Kemudian, Darto Jonson M Siagian Rp2.000.000.000, Agus Yanto M Pardede Rp22.250.000.000, Timbul S Pardede Rp2.000.000.000, Elida Sumarni Siagian Rp5.275.000.000 dan Natalia Napitupulu sebesar Rp2.000.000.000.
Dana nasabah yang seharusnya digunakan untuk operasional dan modal pengembangan usaha dari PT WBN dan PT TGP itu, justru digunakan para terdakwa untuk operasional dan modal usaha perusahaan lain yang ada dalam Fikasa Group.
Di antaranya, untuk usaha air minum dan perhotelan. Dimana, usaha tersebut merupakan badan hukum yang berbeda tanpa dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada pemilik modal atau nasabah pemegang Promissory Note.
Menurut JPU di dakwaan, hasil keuntungan dari usaha perhotelan dan air minum tersebut masuk ke perusahaan-perusahaan group Fikasa, juga masuk ke rekening pribadi terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Christian Salim dan Maryani.
Hal ini, menurut dakwaan JPU, dapat dilihat dari aliran uang keluar dan masuk atas nama PT WBN Bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan September 2020.
Dalam perjalanannya, 10 nasabah tadi tidak mendapatkan keuntungan berupa bunga. Kemudian mereka telah mengambil sikap untuk tidak melanjutkan menempatkan uangnya di kedua perusahaan tersebut dan meminta kembali pokok investasinya kepada PT WBN dan PT TGP pada awal tahun 2020.
Atas hal itu, para terdakwa menjanjikan dalam surat pernyataannya tanggal 26 Februari 2020 akan mengembalikan uang para nasabah pada tanggal 25 Maret 2020. Tetapi sampai saat ini uang para nasabah belum dikembalikan oleh para terdakwa, sehingga para nasabah mengalami kerugian dengan total lebih kurang Rp84.916.000.000. (syu)
Berita Terkait :
- Nasib Ibu di Rohul Diperkosa Empat Pria Bergiliran0
- Jaksa : Berkas Dekan Unri Tersandung Cabul Belum Lengkap 0
- Berkas Karhutla PT Berlian Mitra Inti Lengkap0
- Mahfud MD Sebut Modus Korupsi Berbekal Kenalan dan Kekuatan Politik0
- Polisi Tembak Penggondol Uang Ratusan Juta di Parkiran Rumah Makan0
_Black11.png)









