Jual Shabu, Ayah Ditangkap, Anak Masih Dalam Pengejaran

Publisher Ocuhasbi Daerah
26 Jun 2022, 21:46:35 WIB
Jual Shabu, Ayah Ditangkap, Anak Masih Dalam Pengejaran

SP alias Usup (51) tahun pengedar shabu yang ditangkap oleh Polsek Perhentian Raja


PERHENTIAN RAJA,VokalOnline.Com-Sempat melarikandiri seorang  Karyawan yang bekerja PKS PTPN V Sei Pagar berinisial SP alias Usup (51) tahun, warga Desa Hang Tuah, Kecamatan Perhentian Raja.Sabtu (25/6/2022.Sekira jam 13.00 WIB.

Berhasil di tangkap oleh Polsek Perhentian Raja.

SP alias Usup (51) ditangkap oleh kepolisian Perhentian Raja dalam  di Rumahnya diperumahan PKS Kebun PTPN V Sei Pagar Desa Hang Tuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.

Sementara anak kandung SP alias Usup berinisial AG sampai saat ini  masih dalam pengejaran Polsek Perhentian Raja. Karena berhasil melarikan diri.

Saat diamankan SP berusaha melarikan diri dan membuang sebuah kotak rokok warna hitam merk ON BOLD dari dalam saku celana sebelah kirinya dibelakang pintu kamar mandi.

Kemudian Kanit Reskrim IPDA A. Candra Widodo,SH, bersama timnya memeriksa isi dalam bungkus kotak rokok tersebut lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dan1 buah kaca pirex.Kata Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui kapolsek Perhentian Raja Plh IPTU Rusman.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah SP dan ditemukan 11 (sebelas) bungkus plastik kosong dan1 buah sendok terbuat dari pipet, saat di interogasi pelaku mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu miliknya yang diperoleh dari anak kandung nya AG.

Penangkapan SP ini berawal adanya Informasi dari masyarakat kepada salah seorang anggota reskrim Polsek Perhentian Raja.Bahwa di sebuah rumah di perum PKS Kebun PTPN V Sei Pagar, Desa Hang Tuah sering dijadikan tempat transaksi narkotika."ucapnya. 

Kapolsek Perhentian Raja Plh IPTU Rusman sehubungan dengan informasi tersebut Plh Kapolsek Perhentian Raja IPTU Rusman memerintahkan Kanit Reskrim IPDA A. Candra Widodo SH beserta anggota reskrim menuju kerumah yang dimaksud selanjutnya mengamankan 1 (satu) orang yang diketahui bernama SP. 

IPTU Rusman mengatakan,pelaku dan barang bukti sudah diamankan  dipolsek perhentian raja guna untuk diproses lebih lanjut.

,"untuk suadara SP alias Usup sudah melanggar pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."tegas Kapolsek.***Vol3.

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment