- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Kejati Riau Beri Sinyal Tetapkan Tersangka Korupsi Kasbon APBD Inhu

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Trijoko SH. IST
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Penyidik Pidana Khusus segera menyelesaikan penyidikan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu (Inhu) bernilai Rp114 miliar. Jaksa memberi sinyal bakal ada tersangka dalam kasus yang pernah menjerat mantan Bupati Inhu, Tamsir Rahman itu.
Penyidikan baru korupsi kasbon APBD Inhu ini sudah berjalan setahun lebih. Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang telah merugikan negara puluhan miliar.
"Sebenarnya sudah mau menetapkan tersangka, nanti gelar perkara lagi," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Trijoko SH, Kamis petang, 17 Maret 2022.
Menurut Trijoko, tersangka nantinya bisa berjumlah dua orang atau lebih. Bukan dari kalangan pemerintahan melainkan dari rekanan yang menikmati uang APBD tanpa hak.
"Inikan masih ada beberapa rekanan yang belum kita sentuh, dia bertanggungjawab seharusnya," ucapnya.
Terkait perkara ini, jaksa berupaya memaksimalkan vonis hakim terhadap pesakitan terdahulu. Baik itu ditingkat pertama, pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung, khususnya dalam pengembalian kerugian negara.
Sebagai informasi, pengembangan perkara ini dilakukan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena kerugian negara dalam perkara tersebut masih ada yang belum mengembalikan.
Kasus ini sudah menjerat sejumlah orang dan divonis bersalah. Salah satunya mantan Bupati Inhu Thamsir Rachman, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara oleh pengadilan.
Mantan orang nomor satu di Kabupaten Inhu itu, dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana kasbon APBD. Dari nilai Rp114 miliar, Thamsir menikmati Rp45 miliar.
Dana itu sebagian lagi di korupsi para anggota DPRD Inhu yang juga telah divonis bersalah.
Selain harus menjalani hukuman 8 tahun kurungan, majelis hakim membebankan pidana denda sebanyak Rp200 juta dan atau dapat diganti kurungan badan selama 2 bulan penjara.
Dari uang korupsi Rp45 miliar itu, Thamsir Rachman diwajibkan mengganti biaya sebesar Rp28 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita untuk negara. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. (syu)
Berita Terkait :
- Polisi Sikat Pemaling Motor di Rohul0
- Rebutan Mikropon Saat Karoake, Pria di Rohul Ditikam0
- Mengejutkan, Abdul Wahid Sebut PKB Dukung Dodi Nefeldi Calon Bupati Inhu 20240
- Kejari Pekanbaru Tambah Penerimaan Negara Melalui Kasus Korupsi0
- Kakanwil Riau Minta Tim Humas UPT Jalin Sinergi dengan Media0
_Black11.png)









