- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Kejati Riau: Kami Punya Wewenang
Jaksa Tahan Dekan Cabul

Dekan Fakultas Fisipol Universitas Riau, Syafri Harto, saat ditahan oleh Kejari Pekanbaru.
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru menahan tersangka pelecehan mahasiswi Universitas Riau, Syafri Harto. Dekan (non aktif) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik di perguruan ternama di Pekanbaru itu ditahan 20 hari ke depan.
Kepala Kejati Riau Jaja Subagja menjelaskan, tersangka pelecehan mahasiswi Universitas Riau itu diserahkan penyidik ke Bidang Pidana Umum pada Senin pagi, 17 Januari 2021. Kesehatan tersangka sempat diperiksa di klinik kejaksaan.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kejahatannya dibawa ke Kejari Pekanbaru. Di Kejari, berkas administrasi penyerahan tersangka dan barang bukti ditelaah oleh JPU.
"Kenapa dibawa ke Kejari karena locus delicti di Pekanbaru," kata Jaja, Senin siang.
Saat perkara ini masih penyidikan, Polda Riau tidak menahan tersangka dengan alasan koperatif dan berjanji tidak menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya. Ada pula jaminan dari penasihat hukum tersangka.
Hanya saja, alasan tidak ditahan itu tak berguna di kejaksaan. Berdasarkan penelaahan JPU, akhirnya Syafri Harto dijebloskan ke penjara dan untuk sementara dititipkan di Rutan Polda Riau.
"Polda ada kewenangan, kami juga ada kewenangan sesuai dengan Pasal 20 ayat 1 serta Pasal 21 ayat 1 dan 2 KUHAP," tegas Jaja.
Berdasarkan pasal tersebut, tegas Jaja, jaksa punya kewenangan menahan setelah cukup bukti dan syarat formil berkas terpenuhi. Kemudian ada alasan lain seperti tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Kemudian dikhawatirkan mempersulit persidangan dan jangan sampai mengulangi perbuatannya lagi," kata Jaja.
Dengan penahanan ini, Jaja menyebut JPU segera melimpahkan berkas Syafri Harto ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sebelum itu, JPU akan menyusun dakwaan sebagai dasar membuktikan perbuatan cabul tersangka di pengadilan.
"Secepatnya akan dilimpahkan, dalam minggu-minggu inilah," jelas Jaja.
Jaja menyatakan JPU akan menangani perkara ini secara profesional dan berintegritas. Masyarakat bisa menyaksikan persidangan ini nantinya di pengadilan.
"JPU akan menangani perkara ini dengan kehati-hatian," kata Jaja. (syu)
Berita Terkait :
- Perempuan Gila Buat Heboh Satu Kampung dengan Panjat Tower Tegangan Tinggi0
- Jaksa Jebloskan Dekan Unri Cabul ke Penjara0
- Polisi Serahkan Kades Pelaku Pungli Pembuatan Surat Tanah ke Jaksa0
- Tersangka Korupsi Oksigen dan Gas di RSUD Rohul Segera Diadili0
- Jaksa Kepulauan Meranti Geledah Kantor Dinas Kesehatan, Korupsi Apa?0
_Black11.png)









