- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Kejati Siapkan Jaksa-jaksa Handal Untuk Adili Dekan Unri Cabul

Dekan Fakultas Fisipol Universitas Riau, Syafri Harto, saat ditahan oleh Kejari Pekanbaru.
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru menjebloskannya Syafri Harto ke penjara. Dia merupakan tersangka pencabulan terhadap mahasiswi Universitas Riau inisial L.
Korban L merupakan mahasiswi di bawah bimbingan tersangka. Kejadian pelecehan mahasiswi ini terjadi ketika korban ingin melakukan bimbingan skripsi kepada tersangka pada tahun lalu.
Saat kasus ini masih penyidikan Polda Riau, tersangka tidak ditahan dengan alasan koperatif. Namun JPU berpendapat lain karena menilai tersangka akan mempersulit persidangan dan menghilang barang bukti jika tidak ditahan.
Kepala Kejati Riau Jaja Subagja menyebut kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia menyebut pelimpahan tidak akan lama lagi dan masyarakat bisa menyaksikan persidangan.
Untuk menyidangkan tersangka nantinya, Jaja memerintahkan Kepala Kejari Pekanbaru Teguh Wibowo turun langsung menjadi JPU. Begitu juga dengan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau Rizal Syah Nyaman.
"Ada tujuh orang nanti JPU," kata Jaja, Senin siang, 17 Januari 2022.
Selain Kepala Kejari, Jaja juga memerintahkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Zulham Pardamean Pane. Sejumlah jaksa koordinator di Kejati juga diperintahkan turun.
"Ada juga nanti jaksa senior," kata Jaja.
Syafri Harto awalnya dibawa penyidik Polda Riau ke Bidang Pidana Umum Kejati Riau pada Senin pagi, 17 Januari 2022. Selanjutnya dibawa ke Kejari Pekanbaru untuk proses administrasi tahap dua.
Beberapa jam di ruangan tahap dua Kejari Pekanbaru, Syafri Harto akhirnya keluar mengenakan rompi merah atau baju tahanan. Kemudian digelandang ke mobil tahanan yang sudah menunggunya.
Tak ada satu katapun yang meluncur dari bibir Syafri Harto meskipun pertanyaan dari wartawan terlontar kepadanya. Dia hanya diam menuju mobil tahanan bersama keluarga yang menemaninya.
Sebelumnya, Syafri Harto menolak ditahan. Diapun menandatangani berita acara terkait penolakan ditahan tapi tidak mempengaruhi sikap dari jaksa untuk menjebloskannya ke penjara.***
Berita Terkait :
- Imigran Afganistan Nekad Akhiri Hidup di Wisma Penampungan Pekanbaru0
- Kejati Riau: Kami Punya Wewenang0
- Perempuan Gila Buat Heboh Satu Kampung dengan Panjat Tower Tegangan Tinggi0
- Jaksa Jebloskan Dekan Unri Cabul ke Penjara0
- Polisi Serahkan Kades Pelaku Pungli Pembuatan Surat Tanah ke Jaksa0
_Black11.png)









