Ketua KONI Kampar tak Berani Hadapi Jaksa, Takut Dipenjara?

Publisher Vol/Syu Hukum
09 Des 2021, 19:19:18 WIB
Ketua KONI Kampar tak Berani Hadapi Jaksa, Takut Dipenjara?

Dua tersangka korupsi RSUD Bangkinang saat digiring Kejati Riau ke mobil tahanan. IST


PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Sudah tiga kali Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Kabupaten Kampar, Surya Darmawan, mangkir dari panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Padahal, statusnya bukan tersangka melainkan hanya saksi dalam dugaan korupsi.

Dugaan korupsi dimaksud adalah pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang. Pembangunan fasilitas kesehatan ini menelan biaya Rp46 miliar lebih tapi pengerjaannya tidak selesai.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Trijoko membenarkan nama tersebut sudah tiga kali mangkir. Pihaknya tengah berkoordinasi dengan Intelijen untuk mencarinya.

"Sementara berkoordinasi dengan Asintel (Asisten Intelijen) mencari yang bersangkutan secara maksimal," kata Trijoko didampingi Asintel Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, Kamis siang, 9 Desember 2021.

Trijoko menyatakan akan berusaha maksimal dan menggunakan ragam cara untuk menghadirkan saksi ini ke hadapan penyidik.

Sebelum upaya paksa, Trijoko menghimbau agar Surya Darmawan kooperatif dan datang ke penyidik secara baik-baik. Apalagi sudah tiga kali dipanggil secara patut.

Lantas, apakah Surya Darmawan akan ditetapkan masuk dalam pencarian daftar orang (DPO), Trijoko menyebut akan berkoordinasi dulu dengan Asintel.

Sebagai informasi, Surya Darmawan juga beberapa kali mangkir saat kasus korupsi ini masih dalam penyelidikan. Tidak diketahui pasti kenapa dirinya tidak mau berhadapan dengan penyidik.

Surya Darmawan juga pernah dikonfirmasi terkait keengganannya datang ke penyidik. Pertanyaan melalui pesan di Whatsapp tidak dibalas meskipun statusnya saat lagi online.

Informasi beredar, Surya Darmawan diketahui sudah tidak berada lagi di Riau dalam beberapa bulan terakhir. Namun dalam beberapa terakhir, dirinya sempat terlihat di Kabupaten Kampar.

RSUD Bangkinang dilaksanakan PT Gemilang Utama Alen selaku pemenang lelang. Perusahaan ini diduga pinjam bendera untuk mendapatkan proyek tersebut tapi kemudian dikerjakan perusahaan lain.

Adapun manajemen konstruksi proyek ini dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan. Sesuai kontrak, proyek dimulai pada 17 Mei 2019 dan berakhir pada 22 Desember 2021.

Hingga tanggal itu, pekerjaan tidak selesai sehingga dilakukan adendum selama 90 hari kalender atau sampai 22 Maret 2020. Proyek ini bersumber dari APBD tahun 2019 bernilai Rp46 miliar lebih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli fisik, terdapat item-item pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Banyak pekerjaan tidak sesuai spek dan banyak bagian bangunannya tidak terpasang. Di antaranya kamar mandi, lift dan beberapa ruangan lainnya.

Hingga kini, bangunan di Jalan Lingkar Bangkinang itu tidak bisa dipakai masyarakat.

Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dari BPKP diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp8.045.031.044,14.

Korupsi RSUD Bangkinang sudah menjerat dua tersangka, Rif Helfi Arselan dan Mayusri. Keduanya sudah ditahan penyidik pada Jum'at itu, 12 November 2021. (syu)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment