Parah, Oknum Polisi Desak Korban Pemerkosaan Berdamai dengan Pelaku

Publisher Vol/Syu Hukum
08 Des 2021, 15:40:15 WIB
Parah, Oknum Polisi Desak Korban Pemerkosaan Berdamai dengan Pelaku

Ilustrasi. IST


PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Korban pemerkosaan berinisial Z mengaku mendapat ancaman dari oknum polisi di Polsek Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Ibu rumah tangga ini juga mendapatkan kata-kata tidak pantas dari petugas.

Pengakuan korban pemerkosaan di Rokan Hulu ini diperkuat dengan sebuah video beberapa oknum polisi datang ke rumahnya. Video itu itu beredar luas di masyarakat dengan cepat.

Suami korban berinisial S menyebut pengancam ini terjadi pada akhir November lalu. Oknum tadi meminta korban dan suaminya menandatangani surat perdamaian dengan tersangka DK.

Menurut S, intimidasi ini terkait laporan terhadap DK dan tiga pria lainnya yang telah berbuat tak senonoh kepada istrinya. Adapun oknum yang datang itu merupakan seorang kepala unit dan anggota di Reserse Kriminal Polsek.

"Yang datang Kanit sama penyidiknya ke rumah kami di Mahato sambil marah-marah dan mengancam," ucap S.

Sebelum kejadian, korban dan suaminya diminta datang ke Polsek agar mau berdamai dengan tersangka. S dan istrinya tidak mau datang karena perbuatan sengat keji bahkan diduga membanting bayi keduanya hingga meninggal dunia.

"Saya bilang tidak mau damai, tapi tetap suratnya diketik dan suruh tandatangan, itu waktu di Polsek," jelas S.

Dari Polsek, S membawa istrinya pulang. Keduanya diminta datang lagi ke Polsek tapi tak datang hingga Kanit dan penyidik mendatangi keduanya di rumah.

Kedua oknum polisi itu datang pada malam hari. Korban dan suami dipaksa lagi menandatangani surat perdamaian tapi ditolak sehingga keduanya naik pitam.

"Tengok lah nanti tiba waktunya, kalian yang akan jadi tersangka," ucap S menirukan perkataan oknum polisi tadi.

Sebelum itu, S bertanya alasan disuruh berdamai dengan tersangka. Oknum tadi malah berbicara kasar kepada S dan istrinya yang sudah menjadi korban pemerkosaan.

Oknum tadi juga mengumpat korban sebagai wanita pekerja seks komersial. Oknum dimaksud juga kembali mengancam akan menjadikan korban sebagai tersangka.

Menurut S, ancaman dan makian itu sudah berulang kali dialaminya dan istri. Beberapa kali saat mereka hadir pemeriksaan juga kerap mendapat tekanan dan kata-kata kasar dari penyidik.

"Di polsek itu kata-kata mereka lebih parah, bahasa-bahasa kasar yang ada ke kami, padahal kami korban," kata S.

Kepala Polres Rokan Hulu Ajun Komisaris Besar Eko Wimpiyanto Hartijo dikonfirmasi sudah mengetahui video tersebut. Mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini menyatakan ancaman tersebut sudah sampai ke Propam.

"Lagi proses Propam, sudah diperintahkan untuk menelusurinya," ucap Wimpi.

Wimpi menyatakan akan menelusuri tekanan seperti apa yang dialami korban saat kasus ini masih ditangani Polsek.

Wimpi menyebut kasus ini sudah diambil alih oleh Polres Rokan Hulu. Hal ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. (syu)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment