- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
- Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat
- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
KPK Dalami Transaksi Valas Terkait Kasus Lukas Enembe

Jakarta, VokalOnline.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan transaksi valas dalam kasus dugaan suap yang melibatkan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe.
Materi itu didalami lewat pemeriksaan terhadap PT Anugrah Valasindo Kriswanto dan PT Mulia Multi Remittance/Mulia Multi Valas Roby, Selasa (15/11).
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi terkait pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan transaksi valas dalam perkara dengan tersangka LE [Lukas Enembe] dkk yang penyidikannya masih terus kami lakukan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (16/11),dilansir dari cnn indonesia.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Lukas yang berada di Jakarta pada pekan lalu.
KPK menemukan dan menyita dokumen, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai, hingga emas batangan yang diduga terkait dengan perkara.
Lukas yang merupakan kader Partai Demokrat ini harus berhadapan dengan hukum karena diduga terlibat kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Dia telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
KPK telah memblokir rekening Lukas dan istrinya Yulce Wenda.
Beberapa waktu lalu, KPK baru berhasil memeriksa Lukas sebagai tersangka di kediamannya di Koya, Jayapura, Papua. Pemeriksaan itu dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolda Papua, Kabinda, hingga Pangdam Cendrawasih.
Namun, KPK memutuskan belum menahan Lukas yang dikabarkan tengah menderita sakit.
Adapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar.**Syafira
Berita Terkait :
- Viral Presiden Prancis Blusukan di Bali sampai Gendong Bayi Warga0
- Pemimpin G20 Kompak Berbaju Putih di Bali, Biden Pakai Jas Biru0
- Jokowi soal Ancaman Pandemi Baru di G20: WHO Harus Lebih Bertaring0
- Polisi Terima Laporan Mahasiswa IPB Korban Pinjol0
- Bocoran Deklarasi G20 Bali: Negara Kompak Kecam Putin Invasi Ukraina0
_Black11.png)









