- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
KPK Panggil Kembali Istri Mardani Maming

Jakarta, VokalOnline.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Erwinda selaku ibu rumah tangga yang juga istri mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming untuk pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Erwinda dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang diduga menjerat Mardani.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Selain Erwinda, KPK juga memanggil dua dua saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yakni Nur Fitriani Yoes Rachman juga sebagai ibu rumah tangga dan Muhammad Bahruddin selaku Komisaris PT Angsana Terminal Utama (ATU), PT Trans Surya Perkasa (TSP), dan PT Pertama Abadi Raya (PAR).
Sebelumnya, tiga saksi tersebut tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi kepada tim penyidik. Saksi Erwinda dan Nur Fitriani tidak menghadiri panggilan pada hari Rabu (13/7), sedangkan saksi Bahruddin tidak menghadiri panggilan pada hari Selasa (12/7).
KPK saat itu mengingatkan agar para saksi tersebut kooperatif untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya.
KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Akan disampaikan pula oleh KPK kepada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait dengan pemberian IUP tersebut.
Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani, yang bersangkutan telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
KPK juga telah memanggil Mardani dalam kapasitas sebagai tersangka pada hari Kamis (14/7). Namun, tim kuasa hukum Mardani mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Mardani masih berproses. **Fira
Berita Terkait :
- Pegawai Kejati Riau Sumbangkan Puluhan Kantong Darah0
- Kaji Ulang Pasal Yang Ancam Kebebasan Pers Di RKUHP, Ini Penjelasannya0
- Pekat IB, Minta Mendagri Copot Sekda Kampar dan di Laporkan ke KPK0
- Penindakan Terhadap PETI Di Aliran Sungai Batang Kuantan Gunung Toar Kuansing0
- Presiden Jokowi Teken Aturan Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak0
_Black11.png)









