Laksanakan Fungsi JPN, Kejari Tuban Tekan MoU Dengan Kontor BPN Tuban

Publisher Ocuhasbi Nasional
17 Mei 2022, 21:23:43 WIB
Laksanakan Fungsi JPN, Kejari Tuban Tekan MoU Dengan Kontor BPN Tuban

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban melakukan penandatangan memorandum of understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Tuban,Selasa (17/5/2022).


TUBAN,VokalOnline.Com-Laksanakan Fungsi Jaksa Penuntut Negara (JPN)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban melakukan penandatangan memorandum of understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Tuban,Selasa (17/5/2022).

Penandatanganan Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tuban bertempat di Ruang Meeting Grand Javanilla Tuban.

Hadir dalam kegiatan tersebut
Suhendri, SH, MH Kajari Tuban, Muis Ari Guntoro, SH Kasi Intelijen Kejari Tuban,Tezar Rachadian Eryanza, SH Kasi Datun Kejari Tuban,Andhy Rachman, SH Kasi Pidsus Kejari Tuban dan juga Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi Kepala BPN Tuban,Tim JPN Kejari Tuban dan para Jajaran Kantor BPN Tuban.

Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi Kepala BPN Tuban mengatakan,terimakasih terhadap Kejari Tuban atas kerjasama (MoU) di wilayahnya, baik dalam bentuk kegiatan, pendampingan hukum, bantuan hukum kedepan.

,"Pada tahun 2022 ini BPN Kabupaten Tuban memiliki program PTSL di beberapa desa sehingga BPN Kabupaten Tuban mengharapkan dukungan Kejari Tuban agar dalam program tersebut tidak ada permasalahan hukum yang muncul.Ujar Kepala BPN.

Sementara itu Suhendri, SH,MH Kepala Kajari Tuban juga mengucapkan Ucapan terimakasih kepada Kepala Kantor BPN Tuban atas kerjasama Penandatanganan MoU ini.

Semoga dapat memberikan kontribusi positif terhadap program BPN Tuban di tahun 2022.Kata Suhendri.

Suhendri menambahkan, Apabila ada permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk bersinergi dengan tim JPN pada bidang DATUN Kejari Tuban.

,"Bahwa MoU ini dilakukan selain memang tugasnya dibidang perdata dan tata usaha negara dan untuk memberikan bantuan hukum meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan penindakan hukum yang lain.Papar Mantan Kejari Kampar ini.

Ia juga nengucapkan penghargaan setinggi-tingginya atas sinergi BPN dengan Kejari Tuban, karena selama ini kejaksaan hanya melakukan penyidikan dan penuntutan terkait kasus perkara pidana.

,"Untuk itulah lanjutnya, Mantan Kejari Kampar itu kami siap membantu bila apabila ada  dikemudian hari gugatan perdata dan tata usaha negara sebagai kuasa hukum.Ujarnya.

Bahkan ada juga legal asistensi, kami akan kirimkan jaksa pengantar negara atas permintaan."Misal ada pengadaan tanah dan membutuhkan pendampingan hukum, dan juga sebagai mediator jalan terbaik penegakan hukum yang berlaku dan inilah kunci adanya MoU yang kita laksanakan hari ini.Tutup Suhendri.***Vol3.

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment