Mahasiswi L Syok Syafri Harto Bebas
>Vonis Bebas Dekan Fisipol Unri Non Aktif Diperkuat Mahkamah Agung >LBH Pekanbaru Akan Serahkan Bukti Baru ke Jaksa Penuntut Umum

Publisher Syafira Lacitra Amanda Riau
16 Agu 2022, 14:08:29 WIB
Mahasiswi L Syok Syafri Harto Bebas

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau non aktif Syafri Harto saat keluar dari Rutan Polda Riau beberapa waktu lalu. IST


PEKANBARU, VokalOnline.Com -Penolakan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik non aktif Universitas Riau, Syafri Harto, membuat korban berinisial L kecewa. 

"Dia syok mengetahui putusan kasasi tersebut, kami sudah memberitahunya soal putusan MA ini," kata pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Noval, Kamis petang, 11 Agustus 2022.

Noval menyatakan akan menentukan sikap dalam beberapa hari ke depan terhadap vonis bebas ini. 

Hal serupa juga disampaikan Direktur LBH Pekanbaru Andi Wijaya begitu mengetahui MA menolak kasasi yang diajukan JPU gabungan Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru. 

"Kami kecewa atas putusan kasasi MA karena tidak memberikan rasa keadilan kepada korban," ucap Andi. 

Andi mengkhawatirkan, putusan tersebut akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Selain itu, juga berdampak terhadap kasus lainnya.

"Mestinya hakim harus jeli dan cermat dalam membaca kasus ini. Dan tidak menolak kasasi," ucap Andi. 

Andi berharap JPU akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pihaknya akan menyerahan fakta-fakta baru terkait perkara tersebut ke JPU.

"Kami akan serahkan novum-novum (bukti) baru ke jaksa, jika itu bisa dilakukan untuk PK," tegas Andi. 

Di sisi lain, penolakan kasasi JPU oleh MA ini membuat vonis bebas Syafri Harto sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach. Sematan terdakwa sudah tidak bisa diberikan lagi kepada Syafri Harto. 

Kasasi merupakan langkah JPU agar vonis bebas pada pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri Pekanbaru, bisa dibatalkan. Namun upaya ini mentah di MA. 

Meski demikian, JPU masih bisa melakukan upaya hukum lain yaitu PK. Langkah ini bisa diajukan kalau JPU mengantongi bukti baru dalam perkara tersebut.

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment